Komnas HAM Soal Pemulangan WNI Eks ISIS: Pemerintah Harus Urus
Nasional

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Pemerintah Indonesia wajib mengurus pemulangan WNI yang telah bergabung dalam jaringan terorisme ISIS.

WowKeren - Pemerintah Indonesia sedang mengkaji rencana pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat bergabung dengan organisasi terorisme Internasional, Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Rencana tersebut sontak mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat Indonesia.

Ditengah-tengah protes penolakan pemulangan WNI eks ISIS, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan tanggung jawab pemerintah terhadap warga negaranya. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik mengingatkan pemerintah untuk tidak lepas tangan terhadap WNI eks ISIS.

"Sepanjang dia masih dalam kategori WNI," tegas Taufan, dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta, Minggu (9/2). "Maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawabnya."

Meski demikian, Taufan juga mengingatkan pentingnya pemetaan identitas WNI eks ISIS tersebut untuk memastikan status kewarganegaraan. Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk menyelidiki peran masing-masing WNI tersebut saat bergabung dengan ISIS.


Menurutnya, pencabutan status kewarganegaraan ratusan WNI tersebut bukanlah sebuah solusi. Ia berkaca pada Undang-Undang tentang status kewarganegaraan yang tidak dapat serta merta dicabut hanya karena yang bersangkutan telah menerima paspor negara lain ataupun bergabung dalam kelompok ISIS.

"Pertama, kalau kita cabut maka akan ada stateless (tanpa kewarganegaraan)," jelas Taufan. "Komnas HAM punya MoU dengan Malaysia mengurusi ratusan ribu orang Indonesia yang stateless di Malaysia. Jangan jadi preseden."

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tidak disinggung soal prinsip pencabutan status kewarganegaraan. Aturan tersebut dinilai hanya menyebutkan frasa 'kehilangan warga negara', baik atas keinginan sendiri ataupun faktor lain. Misalnya, jika seorang WNI berperang untuk negara lain.

Taufan lantas mempertanyakan penyebutan ISIS sebagai negara atau kelompok teroris jika dikaitkan dengan peraturan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut justru menunjukkan belum adanya kejelasan yang bisa mengesahkan pemerintah untuk melakukan pencabutan kewarganegaraan lantaran terlibat dalam ISIS. "Menurut saya, opsi-opsi tersebut [harus] ditempuh supaya ada koridor hukum dan HAM yang benar," pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru