Mahfud MD Sebut Dokumen 'Sampah', Kini Tagih Utang Veronica Koman Ke Indonesia
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan data yang diserahkan Veronica Koman ke Jokowi hanyalah 'sampah', kini tagih janji sang pengacara HAM tersebut ke Indonesia.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru-baru ini mendapatkan banyak kritikan atas komentarnya ke pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman. Pasalnya, ia mengatakan jika dokumen berisi nama-nama tapol (tahanan politik) Papua yang diserahkan Veronica ke Presiden Joko Widodo hanyalah "sampah".

Meski panen banyak kritik, namun Mahfud terlihat santai dan tak ambil pusing. Bahkan, kini Mahfud kembali melayangkan serangan kepada Veronica Koman melalui pernyataannya dengan menuding jika sang pengacara HAM tersebut telah mengingkari janji kepada Pemerintah Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan jika Veronica telah mendapatkan beasiswa pendidikan dari Indonesia namun malah tidak kembali ke Tanah Air. Hal tersebut dianggap Mahfud sebagai utang yang harus dikembalikan Veronica terhadap Mahfud.


"Artinya dia secara hukum punya utang terhadap Indonesia meski bentuknya beasiswa karena dia punya kontrak di sini," ujar Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu (12/2). "Lalu dia mengaku bergerak sebagai pembela Papua merdeka dan menyerahkan surat ke presiden."

Sebelumnya, Mahfud mengatakan jika selama ini banyak orang menyerahkan surat atau dokumen serupa milik Veronica ke presiden. Oleh karena itu, ia menilai jika dokumen yang disampaikan Veronica sudah sepatutnya untuk tidak diistimewakan oleh masyarakat. Terlebih, selama ini sosok Veronica dinilai telah menjelek-jelekkan Indonesia.

"Veronica Koman adalah seorang yang selalu menjelek-jelekkan Indonesia dan anti Indonesia, selalu Papua," kata Mahfud. "Kalau orang menyerahkan surat seperti itu, banyak setiap hari menyerahkan surat, kok mau diistimewakan gitu?"

Sementara itu, Veronica melalui keterangan tertulisnya mengatakan jika Jokowi pernah membebaskan lima tapol Papua di awal periode kepemimpinannya pada 2015 silam. Namun, ia mengkritisi kebijakan Jokowi di periode kedua saat ini yang justru terdapat 57 orang yang dikenakan pasal makar, dan sedang menunggu sidang. Hal tersebut dinilai Veronica justru hanya akan memperburuk konflik di Papua.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru