Keputusan Jokowi Soal Status Ratusan ISIS eks WNI Dipertanyakan Gara-Gara Ini
Nasional

Pernyataan Jokowi maupun Moeldoko terkait status para eks simpatisan ISIS asal Indonesia tersebut pun dipertanyakan oleh Pengamat Hubungan Internasional Universitas Padjajaran Teuku Rezasyah.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk tidak memulangkan 689 mantan simpatisan ISIS. Pasalnya, mereka dikhawatirkan akan menimbulkan virus-virus terorisme baru apabila dipulangkan ke Indonesia.

Presiden Joko Widodo sendiri kini tak lagi menggunakan istilah warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS, melainkan ISIS eks WNI. Secara tak langsung, Jokowi telah menegaskan bahwa orang-orang asal Indonesia yang pernah menjadi simpatisan ISIS di luar negeri tersebut tak lagi diakui berstatus WNI.

Hal ini diperkuat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia menyebut bahwasanya 689 ISIS eks WNI itu sudah dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless. "Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (13/2).

Pernyataan Jokowi maupun Moeldoko terkait status para eks simpatisan ISIS asal Indonesia tersebut pun dipertanyakan oleh Pengamat Hubungan Internasional Universitas Padjajaran Teuku Rezasyah. Pasalnya, pencabutan status kewarganegaraan seorang WNI harus memiliki kekuatan hukum.


Menurut Rezasyah, ratusan eks simpatisan ISIS yang berada di Suriah atau Turki hingga saat ini masih berstatus WNI. Ia menilai bahwa belum ada pernyataan sah atau keputusan hukum yang menyatakan bahwa mereka berstatus stateless. Rezasyah juga menyebut bahwa pernyataan stateless tersebut harusnya melalui kesepakatan dengan DPR, bukan sepihak dari pemerintah semata.

"Sebelum dinyatakan stateless harus melalui persetujuan DPR," tutur Rezasyah dilansir CNN Indonesia pada Jumat (14/2). "Harus ada keputusan hukumnya, harus ada berkasnya, kalau perlu dibuat Keppres (Keputusan Presiden) tersendiri."

Tak hanya itu, Rezasyah juga menyebut bahwa untuk mengubah status seorang menjadi stateless, maka diperlukan penelitian forensik. Pemerintah disebutnya tak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan video-video pembakaran paspor atau pun bukti lain yang tak dilihat secara langsung. Penelitian forensik ini dapat dilakukan dengan mendatangi kamp pengungsian yang menampung eks simpatisan ISIS tersebut, hingga wawancara langsung.

Lebih lanjut, Rezasyah menyebut ratusan orang asal Indonesia tersebut sebagai asylum seeker atau sejenis pencari suaka selama menunggu kejelasan status kewarganegaraan mereka. Ratusan eks simpatisan ISIS itu disebut menjadi tanggung jawab Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR), namun secara moral mereka seharusnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.

"Di sini dilemanya moral dan konstitusional. Secara konstitusional sampai status mereka jelas, pemerintah masih bertanggung jawab," pungkas Rezasyah. "Paling tidak tahu persis mereka ada di mana."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru