Minta Gunakan Sistem Peradilan Anak, KPAI 'Lindungi' 3 Penyiksa Siswi SMP Di Purworejo?
Nasional

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar polisi mempertimbangkan hukuman 3 penyiksa siswi SMP di Purworejo dengan menggunakan sistem peradilan anak.

WowKeren - Video yang memperlihatkan aksi bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu SMP di Purworejo, Jawa Tengah tengah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Aksi ketiga siswa yang memukuli dan menendang seorang siswi yang duduk di kursi itu juga turut disorot oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga turun tangan langsung.

Ketiga siswa tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan itu oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto. Ketiganya bahkan terancam mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara meski mereka masih di bawah umur.

Merasa tak setuju dengan pernyataan polisi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta untuk menggunakan sistem peradilan anak. "Yang KPAI lakukan adalah pengawasan terhadap kepolisian adalah kami memastikan bahwa polisi menggunakan sistem peradilan pidana anak berdasarkan UU 11 Tahun 2012," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Kamis (13/2).


Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diatur ketentuan hukum terhadap anak. Salah satunya penyelesaian perkara atas anak berhadapan dengan hukum (ABH) dijalani dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.

"Di situ diatur anak berhadapan dengan hukum, jadi anak 3 ini kan tersangka tadi, berarti anak ini berhadapan dengan hukum ini, kita menyebutnya ABH dalam undang-undang," jelas Retno. "ABH ini kalau dia kan masuk proses hukum kalau tidak ada diversi misalnya, kan dalam undang-undang itu ada diversi."

"Diversi adalah penyelesaian di luar pengadilan, di mana keluarga korban, keluarga pelaku duduk bersama, ada polisi ada P2TP2A, ada KPAI, melakukan yang disebut dengan diversi, apakah misalnya itu bisa didamaikan, atau diselesaikan di luar pengadilan," sambungnya. "Andaikan keluarga korban tidak bersedia maka lanjut hukum."

Lebih lanjut, Retno mengatakan jika polisi wajib melakukan langkah diversi terlebih dahulu. "Tapi polisi wajib mendiversikan dulu, jadi wajib menawarkan penyelesaian diversi, kalau tidak tercapai baru dilanjutkan dengan menggunakan jalur hukum," terangnya. "Kalau jalur hukum maka di pengadilan anak, tuntutan hukum juga separuh dari tuntutan orang dewasa."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait