Banyak Kepentingan Pengusaha Besar, MUI Minta Umat Islam kawal Omnibus Law
Nasional

Ketika draft Omnibus Law disahkan MUI tidak ingin aturan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat sehingga ingin agar RUU Omnibus Law ini terus dikawal.

WowKeren - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diketahui menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. RUU ini banyak ditentang terutama oleh kaum buruh karena dianggap merugikan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun ikut menanggapi draft ini. MUI meminta agar umat Islam terus memantau dan mengawal pembahasan Omnibus Law di DPR karena dinilai banyak kepentingan dalam UU tersebut, terutama kepentingan para pengusaha.

"Omnibus Law itu harus dipantau oleh umat Islam," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dilansir Kumparan, Sabtu (15/2). "Karena banyak kepentingan, pertama kepentingan para pengusaha besar ya."

Ketika draft Omnibus Law disahkan nantinya, MUI tidak ingin aturan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, MUI mengimbau agar RUU Omnibus Law ini terus dikawal. Hal ini untuk memastikan bahwa aturan yang akan diimplementasikan sesuai dengan kehendak rakyat, bukan hanya mementingkan golongan kapitalis.


"Oleh karena itu umat Islam harus memantau terus jangan sampai lewat Omnibus Law ini ada penunggang gelap," jelas Anwar. "Sehingga apa yang ingin menjadi keinginan sebagian besar rakyat, kalah oleh keinginan oleh segelintir orang itu para pemilik kapital."

Dalam pasal 49 RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan terkait soal halal. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal MUI dalam menetapkan produk halal.

"Belum tahu, kalau kita belum tahu drafnya seperti apa kan dibuat pemerintah kemudian diberikan ke DPR untuk dibahas," lanjut Anwar. "Saya belum tahu konsep yang dibuat seperti apa."

Anwar mengatakan bahwa MUI masih berpegangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal selama belum ada produk UU yang baru. "Saya bingung juga ini, kan sudah ada UU produk halal, bagaimana pula itu datang? Bagi saya selama belum ada UU yang baru, UU lama yang dipakai," jelas Anwar.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru