Dianggap Tabrak Norma Kesopanan, Hotman Paris Show Ditegur KPI
TV

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan dalam tayangan tersebut yang mempertontonkan Hotman Paris memegang dan merangkul pinggang seorang wanita.

WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan teguran pada program acara "Hotman Paris Show". Sanksi administrasi tersebut menjadi teguran pertama bagi acara yang dipandu oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Kabar ini diketahui lewat unggahan Instagram KPI. Adapun alasan KPI memberikan sanksi administratif tersebut lantaran program acara itu dianggap melanggar norma kesopanan.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran “Hotman Paris Show” di INews TV," tulis KPI di Instagram, Sabtu (15/2). "Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012."


Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan dalam tayangan tersebut yang mempertontonkan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita.

Sehingga adegan semacam ini dikhawatirkan bisa memunculkan persepsi negatif. Apa yang dilakukan Hotman dianggap tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat. Apa lagi program acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang mana remaja dan anak-anak bisa menontonnya.

"Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ucap Mulyo dilansir Kompas, Minggu (1/2). "Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya ditonton oleh remaja bahkan anak-anak."

Mulyo menambahkan bahwa pihaknya juga kerap menerima aduan dari masyarakat terkait sikap pemandu acara yang dianggap kurang patut. "Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” kata Mulyo.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru