Omnibus Law Disorot Gegara Bikin Presiden Punya Kewenangan Ubah UU
Pexels
Nasional

Pemerintah terus menggodok RUU Omnibus Law, atau yang dikenal juga sebagai 'Sapu Jagat'. Pasalnya lewat RUU ini kewenangan yang diatur di puluhan UU akan diringkas.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang "Sapu Jagat" Omnibus Law menjadi salah satu beleid yang dikejar penyelesaiannya dalam waktu dekat oleh pemerintah. Harapannya RUU Omnibus Law dapat mengurangi langkah birokrasi dan memudahkan proses investasi.

Salah satu RUU yang akan digodok adalah Cipta Lapangan Kerja, atau yang belakangan lebih dikenal sebagai RUU Cipta Kerja. Namun keberadaan beleid ini disbeut-sebut dapat mengancam kesejahteraan, khususnya dari kaum pekerja.

Namun di luar itu, Omnibus Law ternyata terus memberikan kejutan. Dilansir dari Detik News, rupanya ada satu peraturan yang sukses memunculkan kontroversi. Yakni Presiden yang diberi kewenangan untuk mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai informasi, selama ini PP berkedudukan di bawah UU, atau dengan kata lain, PP tidak bisa mengubah. Presiden harus membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau bekerja sama dengan DPR RI untuk bisa menganulir isi UU.

Regulasi atas kewenangan baru Presiden ini tertuang di Bab XIII Ketentuan Lain-Lain RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 170 Ayat (1) disebutkan presiden berwenang mengubah UU.


"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi beleid tersebut.

Setidaknya ada empat poin yang diatur di Pasal 4 RUU Cipta Kerja. Bila ada perubahan dalam pelaksanaan keempat poin ini, maka pemerintah bisa mengubahnya dengan menerbitkan PP. "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," jelas Pasal 170 Ayat (2).

Perbedaan pun tak berhenti sampai di situ. Bila sebelumnya PP merupakan kewenangan mutlak eksekutif, maka kini PP harus disusun dengan konsultasi bersama DPR RI.

"Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia," terang Pasal 170 Ayat (3).

Ini bukan satu-satunya hal yang diubah lewat RUU Omnibus Law. Sebelumnya pemerintah "mewajibkan" karyawan untuk bekerja enam hari dalam seminggu. Namun lewat RUU ini pula karyawan bisa mendapatkan uang bonus setara lima kali gaji.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru