Buruh Ancam Bakal Demo Demi Tolak Omnibus Law, Deretan 'Borok' Ini Penyebabnya
Twitter
Nasional

Presiden KSPI, Said Iqbal, dengan tegas menyatakan penolakannya atas RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang tengah digodok DPR RI. Setidaknya ada 9 alasan di balik penolakan tersebut.

WowKeren - RUU Omnibus Law menjadi salah satu bahasan yang cukup panas beberapa waktu belakangan. Pasalnya aturan "sapu jagat" itu ditarget untuk selesai dalam 100 hari kendati terus menimbulkan kontroversi.

RUU ini dianggap dapat berdampak buruk pada kesejahteraan kaum pekerja. Hal ini lah yang coba diangkat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lewat rencana aksi massa yang hendak mereka gelar.

KSPI pun dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja yang diatur dalam Omnibus Law tersebut. Sejumlah alasan pun disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.

Menurut Iqbal, ada tiga prinsip yang harus dipenuhi oleh hukum ketenagakerjaan, yakni soal kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Hanya saja ketiga poin itu justru tak bisa ditemukan di RUU Cipta Kerja.

"Karena tiga prinsip tadi tidak terdapat di RUU Cipta Kerja," ujar Iqbal dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (16/2). "Maka KSPI menyatakan dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law."


Lebih lanjut, Iqbal sendiri mengaku pihaknya menemukan setidaknya 9 alasan untuk menolak RUU Cipta Kerja. Seperti diantaranya RUU Cipta Kerja yang berpotensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskill worker bebas masuk ke Indonesia.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga berpotensi menyebabkan jaminan sosial hilang, PHK dipermudah, serta hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha. RUU Cipta Kerja, jelas Iqbal, juga menyebabkan pegawai hanya akan menerima upah minimum sesuai standar provinsi (UMP).

"Jika yang berlaku hanya UMP, maka upah pekerja di Karawang yang saat ini Rp 4,5 juta bisa turun menjadi Rp 1,81 juta," ujar Iqbal, dilansir dari Kompas, Senin (17/2). Selama ini Karawang memang bisa mengantongi upah minimum sebesar itu karena ada skema Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

RUU Cipta Kerja juga meniadakan denda bagi pengusaha yang telat membayar upah. Padahal perihal denda ini sudah pernah diatur di UU 13/2003. "Dampaknya, pengusaha akan semena-mena dalam membayar upah kepada buruh," kata Iqbal.

Selain itu, KSPI turut menyoroti RUU Cipta Kerja yang bisa menghilangkan beberapa komponen dalam pemberian uang pesangon. Salah satunya seperti uang penggantian hak yang dihilangkan serta uang penghargaan masa kerja yang diturunkan jumlahnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru