Isu UU Bisa Diganti PP Picu Pro-Kontra, Mahfud MD: Mungkin Salah Ketik
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa UU memang tidak bisa diganti dengan PP. Jika memang ada maka harus dibahas.

WowKeren - Salah satu poin aturan dalam draft Omnibus Law sukses memunculkan kontroversi. Bagaimana tidak, aturan tersebut memberi kewenangan presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Diketahui, selama ini PP berkedudukan di bawah UU sehingga PP tidak bisa mengubah UU. Untuk bisa menganulir isi UU, presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau bekerja sama dengan DPR RI.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan bahwa UU memang tidak bisa diganti dengan PP. Kalaupun ada dalam Omnibus Law poin yang menyebut bahwa UU bisa diganti PP maka menurutnya kemungkinan hal itu disebabkan karena adanya salah ketik.

"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa," kata Mahfud di Depok, Senin (17/2). "Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik."


Ia bahkan menyebut bahwa dirinya belum mengetahui adanya aturan semacam itu dalam Omnibus Law. Jika memang pasal tersebut terdapat dalam Omnibus Law, maka ia menyarankan untuk membicarakannya lebih lanjut dengan DPR.

"Prinsipnya begini, prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Kalau dengan Perppu bisa."

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengingatkan pemerintah untuk tidak memangkas kewenangan DPR dalam membuat UU. "Hak melakukan legislasi itu kan ada di DPR," ujarnya, Minggu (16/2).

Regulasi atas kewenangan baru Presiden ini tertuang di Bab XIII Ketentuan Lain-Lain RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 170 Ayat (1) disebutkan presiden berwenang mengubah UU. "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi beleid tersebut.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait