Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal, Ini Alasan Menag
Nasional

Dalam draf RUU Omnibus Law menyebutkan penetapan kehalalan suatu produk juga bisa dilakukan oleh Ormas Islam selain MUI. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pun memberikan penjelasannya terakait poin berikut.

WowKeren - Sertifikasi halal yang terdapat dalam draf RUU Omnibus Law kerap menjadi polemik. Kali ini aturan terkait penetapan kehalalan suatu produk bisa juga dilakukan oleh Ormas Islam selain dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut disorot.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pun menjelaskan jika hal ini merupakan suatu bentuk ide percepatan proses sertifikasi halal. "Ide kami sebenarnya dua saja, satu bagaimana ada percepatan, kedua kita ingin yang mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," kata Fachrul dalam konferensi pers di kantornya, jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

"Kemudian mempercepat tadi itu mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaiamana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu," lanjutnya.


Fachrul sendiri mengatakan jika dirinya tak ingin penetapan kehalalan difokuskan pada satu titik saja. Karena itu ia meminta agar semuanya menunggu hasil pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tapi saya kira nggak baik juga kalau center karena memang sudah masuk undang-undang cipta lapangan kerja," ujarnya. "Nanti kita tunggu aja pembahasan dari DPR, tapi intinya 2 hal itu saya kira."

Sebelumnya, Fachrul mengaku jika sertifikasi halal tetap ada untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam Omnibus Law dan tidak akan dihapus. "Tetap," ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dilansir CNN Indonesia, Rabu (22/1). "Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian."

Mantan Wakil Panglima TNI tersebut mengaku tak ingin proses sertifikasi halal memakan waktu lama dan bertele-tele. "Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien," jelas Fachrul.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru