Aktivitas Seks BDSM Bakal Dilarang Negara Lewat RUU Ketahanan Keluarga
Nasional

Menurut salah satu pengusul RUU tersebut, Sodik Mujahid, aturan itu dibuat demi membentuk keluarga yang berkualitas. Sodik juga membantah bahwa RUU ini telah menerobos ranah privat warga negara Indonesia.

WowKeren - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang penyimpangan seksual hingga kewajiban seorang istri telah beredar. Dalam RUU ini, pelaku aktivitas seks BDSM (bondage, dominance, sadism, dan masochism) diwajibkan untuk mengikuti rehabilitasi.

Sebagai informasi, BDSM merupakan aktivitas seksual yang merujuk pada fantasi tentang perbudakan (ikatan fisik), dominasi, sadisme, dan juga masokisme. Aktivitas seksual ini pun dilakukan oleh orang-orang tertentu dan juga bisa berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang terlibat.

Sadisme dan masokisme sendiri disebut sebagai bentuk penyimpangan seksual dalam Pasal 85 RUU tersebut. Berdasarkan RUU tersebut, sadisme diartikan sebagai cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya. Sedangkan masokisme diartikan sebagai cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Selain BDSM, perilaku penyimpangan seksual juga merujuk pada homoseksual dan inses. "Yang dimaksud dengan 'penyimpangan seksual' adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar," demikian kutipan penjelasan Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga dilansir CNN Indonesia pada Rabu (19/2).


RUU itu menyebut penyimpangan seksual sebagai salah satu krisis keluarga. Oleh sebab itu, RUU Ketahanan Keluarga mengklaim Pasal 86 dan Pasal 87 sebagai solusi krisis tersebut.

Dalam Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, para pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan kepada lembaga rehabilitasi. "Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan," demikian kutipan pasal tersebut.

Sementara itu, Pasal 87 RUU Ketahanan Keluarga mewajibkan pelaku penyimpangan seksual yang sudah dewasa untuk melaporkan dirinya sendiri. "Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan," demikian kutipan pasal tersebut.

Menurut salah satu pengusul RUU tersebut, Sodik Mujahid, aturan itu dibuat demi membentuk keluarga yang berkualitas. Sodik juga membantah bahwa RUU ini telah menerobos ranah privat warga negara Indonesia.

"Coba kita lihat, apakah sadisme bukan masalah? Apakah itu masalah individual? Kan tidak, harus diatur juga," pungkas Sodik di Kompleks Parlemen pada Selasa (18/2). "Nah kalau kemarin diatur cukup dengan pidana, maka kami masukkan ke dalam basic, diatur juga di level keluarga."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait