RUU Ketahanan Keluarga Jadi Sorotan, Gerindra Bantah Ikut Terlibat
Nasional

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga tengah menjadi topik panas yang dibicarakan usai beredar di masyarakat. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun mengaku tidak ikut terlibat dalam usulan RUU tersebut.

WowKeren - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga tengah menjadi topik panas di masyarakat. Apalagi setelah salah pasal dalam drafnya mengatur tentang penyimpangan seksual hingga kewajiban seorang istri telah beredar.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun membantah jika fraksinya terlibat dalam pengusulan RUU Ketahanan Keluarga. Dasco mengakui RUU itu diajukan Sodik Mudjahid, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

Namun, usulan tersebut dinilai sebagai ide perorangan bukan melalui jalur fraksi. "Bukan usulan dari fraksi, yang nantinya akan kita sama-sama cermati," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2). "Kita juga tidak ingin ada UU yang kemudian nanti menuai kontroversial yang menurut beberapa kalangan ada beberapa hal yang perlu dicermati."

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Gerindra itu menyampaikan jika RUU Ketahanan Keluarga ini telah diusulkan sejak periode sebelumnya. Namun, draf tersebut baru resmi diajukan pada periode 2019-2024.


Dasco mengaku bakal mengecek langsung ke Sodik maksud dari pengusulan RUU. Ia juga bakal meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mencatat segala potensi masalah yang akan timbul dari RUU tersebut.

"Ya justru karena ada beberapa kontroversi," katanya. "Kita akan sama-sama cermati dalam pembahasan dan sinkronisasi di Baleg nanti."

Sebelumnya diketahui, draf RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur aktivitas seks BDSM (bondage, dominance, sadism, dan masochism) turut menjadi sorotan hingga di media sosial. Pasalnya, dalam Pasal 85 RUU tersebut para pelaku diwajibkan untuk rehabilitasi.

Selain BDSM, perilaku penyimpangan seksual juga merujuk pada homoseksual dan inses. "Yang dimaksud dengan 'penyimpangan seksual' adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar," demikian kutipan penjelasan Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga dilansir CNN Indonesia pada Rabu (19/2).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru