Tak Hanya BDSM, RUU Ketahanan Keluarga Juga Atur Peran Suami Istri
Nasional

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid menilai bahwa aturan tersebut mengatur peran suami dan istri agar seimbang sesuai fungsinya masing-masing.

WowKeren - Belum selesai pro-kontra draf Omnibus Law, publik kembali dibuat geleng-geleng dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Salah satu yang diangkat di RUU ini adalah peran suami dan istri dalam rumah tangga.

Dalam Pasal 25, disebutkan dengan jelas peran masing-masing suami dan istri dalam rumah tangga. Pada pasal pertama, disebutkan bahwa setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu untuk ayat (2) dan (3) mengatur tentang peran masing-masing. Dilansir CNN Indonesia, salah satu peran suami adalah bertanggung jawab menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga.

Selain itu, suami juga wajib melakukan musyawarah untuk menangani persoalan dalam keluarga. Tak hanya itu, suami juga dituntut untuk melindungi keluarga dari berbagai praktik seperti diskriminasi dan penyimpangan seksual.


Sementara itu untuk istri, juga memiliki tugas namun lebih ke urusan rumah tangga. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya dan menjamin keutuhan keluarga.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid mengatakan bahwa aturan ini dibuat melalui pendekatan keluarga yang berkualitas. Sehingga tidak benar jika aturan ini disebut untuk mengukung posisi istri. Menurutnya dalam UU tersebut, peran istri dan suami sudah diatur secara seimbang.

"Ada yang mempertanyakan soal kewajiban istri," kata Sodik di Jakarta, Selasa (18/2). "Sebetulnya itu sudah seimbang antara kewajiban suami dan kewajiban istri, tapi berbeda fungsi."

Seperti diketahui, draf RUU Ketahanan Keluarga banyak diprotes sejak beberapa waktu lalu. RUU ini dianggap terlalu jauh mencampuri ranah pribadi warga negara. Selain mengatur peran suami istri dalam rumah tangga, RUU ini juga melarang aktivitas seks BDSM. Adapun draf ini diajukan oleh Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru