Tolak Dikembalikan, Eks Penyidik Kasus Harun Masiku Layangkan Surat Keberatan ke KPK
Nasional

Kompol Rossa Purbo Bekti menjadi salah satu penyidik yang ikut melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun belum selesai masa tugasnya, kini Rossa justru dikembalikan ke Polri.

WowKeren - Kasus suap DPR RI pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih menemui jalan buntu. Tentu ini tak lepas dari sosok Harun yang sampai sekarang belum ditemukan keberadaannya.

Namun masalah yang merintangi penyelesaian kasus ini tak berhenti sampai disitu. Tempo hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bahan pembicaraan khalayak luas usai mengembalikan seorang penyidiknya, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke institusi asal Polri.

Pengembalian Rossa ini menyedot perhatian banyak orang karena sang penyidik merupakan salah satu yang bertanggung jawab dalam OTT eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sehingga pengembaliannya dianggap sebagai upaya KPK untuk mengulur-ulur penyelesaian kasus.

Kekinian polemik pengembalian yang serba mendadak ini kembali ramai dibahas. Pasalnya sang mantan penyidik dikabarkan melayangkan surat keberatan kepada pimpinan KPK atas pengembaliannya ke Polri.

Informasi ini pun dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. "Terkait surat keberatan dari Mas Rossa, ya, jadi benar, kami, pimpinan ya, KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2).


Ali pun menyatakan surat tersebut sudah sampai di tangan pimpinan KPK. Surat itu kini juga sedang dipelajari oleh tim Biro Hukum dan Biro Sumber Daya Manusia KPK.

"Tentunya nanti kalau sudah selesai (dibahas dan dipelajari), dari jawaban KPK melalui pimpinan akan disampaikan ke Mas Rossa," kata Ali, sebagaimana dikutip dari Kompas, Rabu (19/2).

Terkait dengan kebenaran langkah yang ditempuh Rossa, Ali menyebut tak ada yang salah. Langkah itu merupakan hal wajar dan boleh dilakukan, bahkan telah diatur dalam Pasal 75 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan," tutur Ali. "Maka bisa melakukan upaya administrasi, yaitu keberatan dan banding."

Di sisi lain, kasus suap yang melibatkan Harun ini sampai sekarang bak tak ada perkembangan. Bahkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sampai harus turun tangan dengan mengadakan sayembara.

MAKI baru-baru ini menjanjikan hadiah berupa gawai iPhone 11 kepada siapapun yang bisa menemukan sosok Harun. Sayembara ini juga diberlakukan kepada siapapun yang bisa menemukan eks Sekretaris MA Nurhadi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait