PA 212 Siap Gelar Aksi 'Berantas Korupsi' Besok Lusa, Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan
Nasional

Sekretaris Umum FPI, Munarman, mengungkapkan bahwa aksi gabungan antara PA 212, FPI, dan GNPF Ulama ini digelar karena aparat penegak hukum dianggap belum serius dalam menuntaskan kasus korupsi.

WowKeren - Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama disebut akan menggelar aksi "Berantas Korupsi" pada Jumat (21/2) pekan ini. Rencananya, aksi tersebut akan dipusatkan di depan Gedung MPR/DPR Jakarta.

Meski acara digelar lusa, Polda Metro Jaya menyatakan masih belum menerima surat pemberitahuan terkait aksi PA 212 tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku pihaknya baru sebatas berkoordinasi dengan penyelenggara terkait rencana aksi itu.

"Kalau pemberitahuan sampai hari ini belum," tutur Yusri di Polda Metro Jaya pada Rabu (19/2) hari ini. "Mudah-mudahan hari ini masuk, karena biasanya H-2, H-3 setiap ada kegiatan baru masuk ke Polda Metro Jaya."

Menurut Yusri, jumlah massa yang diperkirakan hadir berdasarkan hasil koordinasi mencapai 2 ribu orang. "Kegiatannya pun humanis yang akan ditampilkan," jelas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengaku bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan personel untuk pengamanan aksi tersebut. Meski demikian, Yusri masih belum mengetahui berapa jumlah personel yang akan diterjunkan. "Kita lihat situasi, Polres Jakpus akan kita backup dari Polda Metro Jaya," ujar Yusri.


Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI, Munarman, telah mengungkapkan alasan di balik aksi tersebut. Munarman mengatakan bahwa aksi tersebut digelar karena para aparat penegak hukum dianggap belum menunjukkan sikap serius dalam menuntaskan kasus korupsi.

"Seruan untuk aksi antikorupsi 21 Februari," kata Munarman dilansir CNN Indonesia, 4 Februari 2020. "Sekaligus juga ajakan tangkap para koruptor."

Salah satu kasus korupsi yang dituntut untuk diselesaikan dalam aksi ini adalah kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Diketahui, kasus ini juga melibatkan mantan caleg PDIP yang hingga kini masih menjadi buronan.

Selain itu, ada pula kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang menjerat Honggo Wendratno. Kasus ini disebut merugikan negara sekitar Rp 36 triliun.

Lalu ada pula kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dan juga kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait