Mahfud MD Janji Tindaklanjuti Surat Komnas HAM Soal Tragedi Paniai
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku belum menerima surat dari Komnas HAM terkait penetapan tragedi di Paniai, Papua, yang disebut oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.

WowKeren - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku belum menerima surat dari Komnas HAM terkait penetapan tragedi di Paniai, Papua, sebagai pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu, ia tidak bisa memberikan banyak tanggapan mengenai hal tersebut.

"Sampai sekarang belum dikirim sama Komnas HAM. Jadi saya tidak bisa berkomentar sebelum saya membaca," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (19/2). "Tapi sudah pastilah Komnas HAM adalah lembaga negara dibentuk oleh UU dengan kewenangan hukum yang diberikan juga oleh UU."

Meski demikian, ia berjanji akan menindaklanjuti hal ini jika sudah menerima surat dari Komnas HAM. Apakah surat tersebut bisa dilanjut ke tahap berikutnya atau masih memerlukan perlengkapan pemberkasan lainnya.


"Oleh sebab itu kalau sudah masuk (suratnya) nanti kita akan follow up," lanjut Mahfud. "Nah follow up itu artinya dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu, nanti kita lihatlah."

Terkait bagaimana surat tersebut akan ditindaklanjuti, Mahfud mengatakan hal itu akan dikaji secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat luas bisa mengetahui apa yang terjadi. Menurutnya, langkah-langkah semacam ini sangat diperlukan mengingat Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi.

"Saya jaminan lah kalau itu bahwa itu akan di-follow up. Dan itu terbuka saja follow up-nya," ujar Menko Polhukam. "Tidak akan diam-diam, gitu. Kalau ada kesulitan dimana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Nah itu cara hidup bernegara yang demokratis."

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bahwa kekerasan yang terjadi di Paniai pada 7-8 Desember 2014 merupakan kasus pelanggaran HAM berat. Kasus bentrok antara aparat TNI dan sipil itu menewaskan 4 warga sipil dan melukai 21 orang lainnya. "Setelah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak bahwa peristiwa Paniai 7-8 Desember itu pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Senin (17/2).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait