Cuma Karyawan, Admin Yang Unggah Video Fitnah Pesugihan Ruben Onsu Dapat Gaji Segini
Selebriti

Sebagai karyawan, Eka mengaku hanya menjalankan kewajibannya untuk mengunggah video yang ternyata berisi fitnah pesugihan yang ditujukan kepada Ruben Onsu.

WowKeren - Proses hukum kasus tudingan fitnah pesugihan yang dilaporkan oleh Ruben Onsu masih terus berjalan. Kini giliran admin akun YouTube Hikmah Kehidupan bernama Eka yang diperiksa polisi. Dalam pemeriksaan itu terungkap fakta bahwa Eka hanya karyawan A, sang pemilik kanal YouTube Hikmah Kehidupan.

Azis Zein selaku kuasa hukum Eka pun menyatakan keberatan jika kliennya dianggap bersalah atas kasus ini. Pasalnya Eka hanya melakukan tugasnya sebagai karyawan. Azis menjelaskan bahwa Eka mendapat upah sekitar Rp 1,5 juta untuk pekerjaannya sebagai admin kanal YouTube Hikmah Kehidupan milik seseorang berinisial A.

"Tadi kami mendampingi klien kami bahwa ada kurang lebih 25 pertanyaan dan klien kami adalah sebagai admin dari akun HK (Hikmah Kehidupan)," jelas Azis Zein ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2). "Di situ klien kami adalah sebagai keryawan, pekerja yang digaji kurang lebih sebulan Rp 1,5 juta, sehingga ada pertanggungjawaban kepada pemilik akun berinisial A."


Lebih lanjut, Azis Zein menduga bahwa permasalahan ini dimanfaatkan untuk meningkatkan bisnis milik R. Azis mengklaim bahwa binis kuliner milik R kini semakin ramai setelah heboh pemberitaan mengenai fitnah pesugihan ini. Padahal dulunya bisnis R tergolong sepi menurut pengamatan Azis Zein.

"Dugaan kamu bahwa warung yang punya inisial R diduga sudah mulai sepi, ada dugaan juga memperbesar permasalahan ini sehingga jadi ramai dan orang yang melihat jadi penasaran," lanjut Azis Zein. "Sehingga menjadi tambah ramai warung yang dikelola R. Kenyataannya bahwa warung punya R malah semakin ramai, permasalahan melebar."

Sementara itu, Ruben sudah diperiksa untuk dimintai keterangan atas kasus ini pada 6 Februari 2020. Suami Sarwendah itu menjalani agenda Berita Acara Pemeriksaan alias BAP dalam pemanggilan dua pekan lalu. Ruben sendiri melaporkan kasus ini dengan pasal sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 yang dibuat pada November 2019. Kala itu, Ruben membuat laporan dengan diwakili oleh sang adik, Jordi Onsu.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait