Ajukan Larangan BDSM, Pengusul Malah Belum Baca RUU Ketahanan Keluarga
Sakkmesterke/Getty Images
Nasional

Ajukan sejumlah larangan seperti aktivitas seks BDSM hingga kewajiban istri, salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga justru belum membaca draf aturan tersebut.

WowKeren - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga telah menghebohkan masyarakat. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai menyerang privasi rumah tangga dengan mengatur pasal-pasal kontroversial seperti larangan Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM) hingga kewajiban seorang istri.

RUU Ketahanan Keluarga ini sudah masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU tersebut diusulkan oleh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Namun, yang mengejutkan adalah salah satu pengusul tersebut yaitu Endang Maria justru mengaku belum membaca RUU Ketahanan Keluarga. Alasannya, ia masih sibuk sehingga belum mempunyai waktu untuk membaca draf RUU Ketahanan Keluarga secara utuh.

"Ya memang waktu itu diskusinya baru sebatas itu," kata Endang di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/2) ."Lalu untuk lanjutannya kita memang belum tahu persis karena kesibukan kita, kita nggak sampai membaca lengkap."


Meski demikian, Endang mengaku akan membaca lagi draf RUU Ketahahan Keluarga. Selain itu, ia juga berjanji akan terus melihat perkembangan dari usulan RUU tersebut sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra.

"Jadi akan kita lihat lagi. Di beberapa diskusi ketika akan menyusun kita pun juga nggak lengkap, kita percayakan," ujar Endang. "Nah, jadi totally, kita belum apakah... kita itu lihatnya sebagai usulan kita itu masuk semua atau nggak."

Endang menjelaskan jika RUU Ketahanan Keluarga tersebut diusulkan untuk mencegah anak-anak terpapar pornografi hingga narkoba. Tidak hanya itu, RUU tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi keluarga dari krisis. Kini, draf RUU itu akan dibahas bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara itu, Penasihat Fraksi PPP DPR Arsul Sani membenarkan jika memang banyak kontroversi dalam draf RUU Ketahahan Keluarga. Namun, ia menyatakan jika RUU tersebut baru sebatas usulan dan belum disahkan. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tenang terkait banyaknya kontroversi pada aturan tersebut.

"Ada yang menimbulkan kontroversi saya tahu, misal terkait dengan peran wanita, kewajiban istri, nah itulah yang saya kita pertemukan," jelas Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/2). "Itu kan baru usulannya dari pengusul. Belum tentu juga kemudian menjadi usulan dari pengusul itu yang akan kemudian menjadi bunyi kalau UU disahkan."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait