RUU Ketahanan Keluarga Dikhawatirkan Bikin Wanita Ogah Menikah Bila Jadi Disahkan, Kenapa?
Nasional

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, menilai bahwa pembahasan UU Ketahanan Keluarga hanya buang-buang waktu. DPR dimintanya mengatur hal-hal yang lebih penting untuk perempuan.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga kini tengah ramai mendapat sorotan publik. Salah satu hal yang diatur dalam RUU ini adalah peran suami dan istri dalam rumah tangga.

Dalam Pasal 25 ayat 3 RUU Ketahanan Keluarga, diatur kewajiban istri yang lebih condong ke urusan rumah tangga. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya dan menjamin keutuhan keluarga.

Komnas Perempuan lantas menilai bahwa aturan ini akan merugikan kaum hawa. Aturan dalam RUU Ketahanan Keluarga ini juga disebut sangat kental dengan unsur patriarki.

"Kalau kita melihat pada pasal tadi, artinya UU Ketahanan Keluarga mau menyeret perempuan ke ranah domestik, kerja domestik (yang) sangat kental dengan unsur patriarki," jelas Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, dilansir Kumparan, Rabu (19/2). "Sebenarnya itu akan merugikan perempuan secara umum."

Bahrul juga khawatir apabila RUU tersebut disahkan akan timbul banyak perempuan yang enggan menikah dan menjalani bahtera rumah tangga. Pasalnya, RUU tersebut dinilainya terlalu mengatur hal-hal yang wajib dilakukan istri kepada suami.


"Misal (jika) itu diterapkan, itu agak khawatir perempuan modern ogah menikah," tutur Bahrul. "Anak-anak perempuan muda modern kemudian enggan menikah karena jalinan pernikahan akan membelenggu mereka."

Keengganan wanita modern untuk menikah ini juga dikhawatirkan bisa meningkatkan jumlah hubungan di luar nikah. Bahrul khawatir RUU ini akan bertabrakan dengan aturan lain yang juga mengatur soal rumah tangga.

"Sebenarnya, substansi yang ada di RUU ketahanan keluarga kalau kita cermati sudah ada di UU lain, misal UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, ada UU (Penghapusan) KDRT, juga ada di kompilasi hukum Islam yang semua mengatur hubungan suami istri dan keluarga," jelas Bahrul. "Menurut saya, draf RUU Ketahanan Keluarga misal disahkan akan terjadi overlapping UU yang sudah ada."

Dengan demikian, Bahrul menilai bahwa pembahasan UU Ketahanan Keluarga hanya buang-buang waktu. DPR disarankannya untuk mengatur hal-hal yang lebih penting untuk perempuan.

"Pendapat saya sebagai komisioner, kita wasting time-lah membahas soal itu," pungkas Bahrul. "Mending kita lebih fokus kepada UU untuk perlindungan perempuannya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru