Usai Atur Peran Suami-Istri, RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Kamar Ortu-Anak Terpisah
Nasional

Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga turut mengatur soal larangan kamar orang tua dan anak dijadikan satu. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 serta Pasal 36.

WowKeren - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang isinya bikin geleng-geleng kepala. Jika sebelumnya disebutkan bahwa RUU tersebut mengatur peran suami istri dalam rumah tangga, kali ini aturan tersebut mewajibkan kamar orang tua yang harus terpisah dengan anaknya.

Pernyataan ini terdapat dalam bagian ketiga undang-undang terkait pemenuhan aspek ketahanan keluarga. Pasal 33 ayat (1) huruf a mengatur keluarga bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni.

Tempat tinggal layak huni dirincikan dalam pasal 33 ayat (2) yang berbunyi: Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:

  1. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;
  2. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan;
  3. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.

Dalam Pasal 36 juga menambahkan jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya tanggung jawab memenuhi tempat tinggal layak huni. Ayat (2) pasal tersebut menyediakan empat opsi bagi pemerintah.


Empat cara yang dimaksudkan adalah bantuan dana renovasi rumah tidak layak, subsidi rumah layak huni, keringanan pinjaman kredit untuk renovasi atau pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan rumah susun umum dan rumah bersubsidi yang layak huni.

Salah seorang penggagas RUU Ketahanan Keluarga yang berasal dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menyebutkan jika aturan ini berhubungan dengan perilaku inses. Menurutnya, penggabungan kamar berpotensi untuk memicu inses antar anggota keluarga.

"Ternyata anak umur 7 tahun bisa mencabuli adiknya lima tahun," ujar Netty Prasetiyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2). "Kenapa? Dimulai dari keluarga, rumahnya tidak memisahkan kamar tidur orang tua dan anak, kan seperti itu."

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani turut angkat bicara terkait isu RUU Ketahanan Keluarga yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ia pun mengatakan jika aturan ini terlalu masuk ke ranah pribadi rumah tangga seseorang.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait