BKN Kesal 200.000 Lebih Pelamar Tak Hadiri Tes CPNS, Bakal Beri Sanksi Ini Agar Jera
Nasional

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memperbolehkan para peserta tersebut untuk ikut mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya.

WowKeren - Badan Kepegawaian Negara (BKN) geram melihat banyaknya peserta yang terdaftar dalam seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) namun justru tidak hadir saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Adapun jumlah peserta yang tidak hadir dalam SKD mencapai 287.965 orang.

Tidak tinggal diam, BKN akan memberikan sanksi bagi para peserta yang tidak hadir. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memperbolehkan para peserta tersebut untuk ikut berkompetisi di tahun berikutnya. Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera. "Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya di Jakarta, Kamis (20/2).


Lebih jauh, Bima pun mengungkap alasan para peserta tidak hadir saat ujian. Ada peserta yang tidak mendapatkan izin dari perusahaan tempatnya bekerja untuk mengikuti tes, hingga peserta yang hanya iseng-iseng melamar. Secara keseluruhan, ada sekitar 12 persen peserta yang tidak hadir dari total 3,36 juta yang lolos administrasi.

"Dari 3,36 juta yang lolos administrasi, peserta yang tidak hadir ada 287.965 (12,57 persen) secara nasional. Kenapa demikian, karena banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba," ujar Bima. "Sebagian dari mereka itu rata-rata sudah bekerja, mereka tidak mendapatkan izin. Konsekuensinya, jika pas hadir di lokasi, itu program sudah terkunci dan tidak bisa mengikuti."

Para peserta yang tidak hadir tersebut berasal dari instansi pusat dan daerah. Berdasarkan data BKN, untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802 dan sampai dengan per 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959) instansi pusat dan 173.006 instansi daerah.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru