RUU Ketahanan Keluarga Atur BDSM Tapi Tak Larang KDRT, Pengusul Buka Suara
Nasional

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN sekaligus pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ali Taher Parasong, menjawab pertanyaan soal belum adanya aturan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di RUU tersebut.

WowKeren - Draft Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang telah beredar kini ramai diperbincangkan. Salah satu aturan yang banyak disorot dalam RUU tersebut adalah ketentuan tentang penyimpangan seksual.

Yang termasuk dalam perilaku penyimpangan seksual di RUU tersebut antara lain adalah aktivitas seks BDSM (bondage, dominance, sadism, dan masochism), homoseksual serta inses.

Dalam Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, para pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan kepada lembaga rehabilitasi. Sedangkan dalam Pasal 87 RUU Ketahanan Keluarga, pelaku penyimpangan seksual yang sudah dewasa diwajibkan untuk melaporkan dirinya sendiri.

Meski mengatur soal BDSM dan homoseksual, RUU ini rupanya tak mencantumkan aturan atau sanksi terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini pun lantas dipertanyakan.


Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN sekaligus pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ali Taher Parasong, memberikan penjelasan. Ali menyebut bahwa para pengusul akan mendiskusikan hal itu serta menerima masukan dari masyarakat.

Ali juga mengaku bahwa substansi RUU Ketahanan Keluarga hingga saat ini masih terus dibahas. "Substansi kan kita bahas terus menerus. Masukan, rekomendasi, saran dari masyarakat tetap terbuka untuk kita diskusikan," jelas Ali di Kompleks Parlemen pada Kamis (20/2).

Menurut Ali, RUU Ketahanan Keluarga bertujuan untuk memberikan perspektif lain apabila terjadi KDRT. Perspektif tersebut meliputi perlindungan, jaminan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

"Masih dalam proses," pungkas Ali. "Nah persoalan utamanya bagaimana warna dari UU itu memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, bagaimana terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau pengabaian-pengabaian hak antara kedua belah pihak."

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menanggapi draf RUU Ketahanan Keluarga ini. Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga terlalu masuk ke ranah pribadi rumah tangga keluarga.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait