KLHK Pastikan Omnibus Law Tindak Tegas Penjahat Lingkungan Demi Kesejahteraan Rakyat
Nasional

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut bahwa pemerintah tidak ingin jika penindakan hukum justru salah sasaran terhadap rakyat kecil.

WowKeren - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buka suara mengenai draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa RUU Omnibus Law tersebut tidak akan memperlemah sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan kerusakan lingkungan.

Sebaliknya, RUU Omnibus Law justru berpihak pada rakyat untuk memajukan kesejahteraan. Dikatakan Siti, penerapan sanksi administrasi tak serta merta menghilangkan sanksi pidana.

"RUU Cipta Kerja akan menjadi norma hukum yang jadi pegangan kita bersama," kata Siti, Jumat (21/2). "Mengedepankan sanksi administrasi bukan berarti sanksi pidana hilang seketika."

Lebih lanjut, Siti menyebut bahwa pemerintah tidak ingin jika penindakan hukum justru salah sasaran terhadap rakyat kecil, terutama mereka yang mencari nafkah di hutan tanpa melakukan perusakan. Sebaliknya, negara akan sangat tegas pada penjahat lingkungan.


"Informasi sepotong tersebut jelas salah, karena Negara tidak akan lemah pada penjahat lingkungan, justru kita ingin tegas agar lingkungan terjaga dan rakyat sejahtera," tutur Siti. "Contoh kecil saja, kita tidak ingin ada lagi kasus rakyat yang mencari nafkah tanpa merusak hutan, justru dikejar-kejar dan ditangkapi."

Sementara itu, pemerintah selalu bersikap terbuka dengan berbagai masukan yang datang dari masyarakat. Hal itu mengingat bahwa Omnibus Law ini masih dalam proses pembahasan. "Karena masih dalam pembahasan, tentu masih akan sangat terbuka sekali ruang diskusi dan masukan dari semua pihak. Kami terus mengikuti dinamikanya," kata Siti.

Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menuturkan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja dibuat untuk menyederhanakan regulasi agar rakyat yang hidup di sekitar hutan bisa sejahtera. Tak hanya itu, RUU ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian penegakan hukum lingkungan agar tetap berada pada koridor yang tepat. Singkat kata, RUU ini berpihak pada rakyat kecil.

"Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja," kata Bambang. "Justru sebaliknya, RUU ini sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait