Pemerintah Diminta Gerindra Tarik Draf RUU Omnibus Law, Mahfud MD Beri Respons Tak Terduga
Nasional

Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, sebelumnya meminta agar pemerintah menarik kembali draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena adanya salah ketik pada Pasal 170. Menko Polhukam Mahfud MD pun buka suara.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diajukan oleh pemerintah ke DPR kini tengah menuai pro-kontra. Partai Gerindra lantas menyoroti adanya salah ketik dalam draf RUU Omnibus Law tersebut, tepatnya pada Pasal 170 yang menyebut Peraturan Pemerintah (PP) dapat mengubah Undang-Undang (UU).

Partai Gerindra lantas meminta agar pemerintah menarik draf RUU Omnibus Law tersebut. Usai salah ketik tersebut diperbaiki, maka pemerintah dapat mengembalikan draf tersebut kepada DPR.

"Jadi saya pikir pemerintah ya kalau memang salah ketik ya segera diperbaiki. Saya berharap pemerintah segera memperbaiki salah ketik itu dimana supaya ada pembetulan dan diajukan susulan," tutur Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, di Kompleks Parlemen pada Kamis (20/2). "Ya prosesnya kan apa yang salah ketik ditarik terus diajukan konsep yang baru."


Menanggapi permintaan Gerindra tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. pun memberikan respons yang mengejutkan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mempersilakan DPR untuk menulis draf RUU tersebut. "Silakan DPR bikin drafnya!" ujar Mahfud singkat sambil bergegas masuk ke mobil di halaman parkir kantornya pada Jumat (21/2).

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana juga sempat menyampaikan hal yang senada dengan Gerindra. Hikmahanto menduga bahwa RUU Omnibus Law tidak melalui beberapa proses sebelum drafnya diserahkan ke DPR.

Oleh sebab itu, Hikmahanto meminta agar pemerintah menarik kembali draf RUU Omnibus Law. Pemerintah juga dimintanya memperbaiki draf RUU Omnibus Law tersebut secara fundamental.

"Dalam konteks demikian tentu masukan tidak bisa dilakukan pasal per pasal RUU yang ada di tangan DPR. Ini karena secara fundamental RUU sudah tidak sesuai dengan keinginan Presiden," pungkas Hikmahanto. "Oleh karenanya pemerintah perlu menarik kembali dan memperbaiki secara fundamental RUU Ciptaker."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru