Tolak Ojol Jadi Kendaraan Umum, Komisi V DPR Dapat Dukungan
Nasional

Sebagian besar fraksi yang berada di Komisi V RI menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penolakan tersebut rupanya didukung oleh para praktisi keselamatan berkendara.

WowKeren - Pemerintah melalui Komisi V DPR berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi ini akan berfokus pada poin kendaraan roda dua untuk menjadi transportasi publik.

Namun, rencana tersebut rupanya ditolak oleh sebagai besar fraksi yang berada di Komisi V RI. Penolakan ini juga ternyata didukung oleh para praktisi keselamatan berkendara.

Penolakan ini dinilai oleh mereka atas dasar aspek keselamatan berkendara di jalan raya. Salah satu praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu bilang motor pada umumnya tidak cocok digunakan sebagai angkutan umum karena rentan kecelakaan.


Pernyataan tersebut sejalan dengan data Korps Lalu Lintas Polri yang menyebutkan 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya melibatkan roda dua. "Dari norma keselamatan motor adalah moda transportasi yang sangat-sangat rentan kecelakaan," kata Jusri dilansir CNNIndonesia, Kamis (20/2).

Lebih lanjut, Jusri menjelaskan alasan motor rentan kecelakaan karena tidak mengenal stabilitas.Selain itu, dalam konteks ojek online (ojol) yang selama ini beraktivitas seperti angkutan umum membuat penumpang menilai kecil peluang terhindar dari cidera ketika kecelakaan. "Kemudian juga pengemudi penumpang rentan cedera saat kecelakaan dibanding moda transportasi lain," ungkap Jusri.

Sebelumnya, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan jika para driver ojol meminta landasan hukum yang kuat untuk mereka. "Dari sudut pandang aspek sosial pun pemerintah telah mengabaikan hak-hak warga negaranya dalam memperoleh perlindungan hukum yang berkeadilan, ojek online dibiarkan terus berkembang dan beroperasi tanpa ada landasan hukum," tutur Igun dilansir CNN Indonesia pada Jumat (8/11/2019).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru