11 Bahasa Daerah Punah, Kemendikbud: 25 Lainnya Terancam
Nasional

Kemendikbud mencatat sedikitnya ada 11 bahasa daerah yang telah punah di Indonesia. Adapun sebanyak 25 bahasa yang berasal dari Indonesia bagian Timur juga tengah diambang kepunahan.

WowKeren - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan sejumlah bahasa daerah di Indonesia telah punah. Sedikitnya tercatat, ada 11 bahasa daerah yang telah punah.

Angka ini bertahan sejak 2017 lalu. Semuanya berasal dari Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Diketahui, mencapai 25 bahasa daerah yang ikut terancam punah. Terutama yang berada di bagian Timur Indonesia.

Selain itu, terdapat enam bahasa yang dikategorikan kritis, yakni penuturnya berusia di atas 40 tahun dan jumlahnya sangat sedikit. Semuanya berasal dari Papua, Maluku, Maluku Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Meski begitu, Indonesia bagian timur dikenal kental akan budaya, namun ragam budaya yang ada justru jadi salah satu alasan bahasa daerah di sana rentan punah.


"Tiap kampung bahkan tiap desa itu memang beda-beda bahasanya. Rentan sekali (punah) karena penuturnya sedikit," ujar Pelaksana tugas Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Hurip Danu Ismadi di Kemendikbud, Senayan, Jumat (21/2). "Lama-lama yang sedikit kalau tidak terlestarikan, orangnya meninggal lalu tidak terwariskan. Itu yang buat rentan."

Kemendikbud sendiri mendata terdapat 718 bahasa daerah di Indonesia per tahun ini. Sebanyak 90 bahasa daerah di antaranya yang telah dilakukan kajian, ditemukan 26 bahasa daerah yang berstatus aman yang artinya bahasa masih dipakai orang dewasa dan anak dalam etnik tertentu. Kategori ini termasuk Bahasa Jawa, Sunda, Minangkabau, Biak, Bugis, Madura, Bali dan masih banyak lagi.

Lalu ada 19 bahasa lain yang masuk status rentan, dalam artian penutur bahasa tersebut jumlahnya tidak banyak. Ini termasuk bahasa-bahasa dari Maluku, Papua, Sulawesi, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Pelaksana tugas Kepala Badan Bahasa Dadang Sunendar mengatakan jumlah bahasa yang sudah dikaji masih sebagian kecil dari bahasa daerah di Indonesia yang diidentifikasi pihaknya. Hal ini dikarenakan kendala jarak, sumber daya manusia dan biaya.

Adapun upaya yang dilakukan agar menghindari angka bahasa daerah yang punah bertambah, Dadang mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

"Kalau lihat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, di Pasal 41 disebutkan Pemerintah Pusat wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia," ujarnya. "Pada Pasal 42 dikatakan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah. Jadi utamanya di Pemerintah Daerah."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait