Buntut Tragedi Susur Sungai, KPAI Minta Kemendikbud Evaluasi Pramuka Sebagai Ekskul Wajib
Nasional

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti tragedi susur sungai murid SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta. Mereka pun meminta Kemendikbud untuk mengevaluasi kegiatan Pramuka sebagai ekskul wajib sekolah.

WowKeren - Kegiatan Pramuka dengan agenda susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh ratusan siswa SMP Negeri 1 Turi pada Jumat (21/2) berakhir tragis. Pasalnya, hingga Sabtu (22/2), korban tewas akibat kejadian ini telah mencapai 9 orang.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menilai terjadinya tragedi tersebut sudah sepatutnya menjadi evaluasi untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pramuka yang menjadi ekstrakulikuler wajib sekolah.

"Momentum kasus ini, KPAI mendorong Kemdikbud RI untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang menjadi Pramuka sebagai ekskul yang wajib diambil setiap anak, bahkan mempengaruhi kenaikan kelas," ujar Retno dalam siaran persnya.

"Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK," sambungnya.


Menurutnya, kebijakan mewajibkan siswa untuk mengikuti pramuka ini justru kerap disalah artikan dan membuat latihan kepramukaan sebagai salah satu pelajaran. "Kebijakan yang awalnya berniat baik untuk membentuk kompetensi sosial peserta didik, malah merusak esensi pendidikan kepramukaan itu sendiri," terang Retno. "Masifnya pendidikan kepramukaan menyebabkan hal-hal yang esensial menjadi terlupakan."

Retno juga menyayangkan adanya kegiatan susur sungai yang dilakukan tersebut. Menurutnya, kegiatan susur sungai tidak cocok untuk anak-anak usia SMP.

"KPAI memandang bahwa kegiatan susur sungai bagi anak-anak usia SMP tidak tepat, apalagi di musim penghujan seperti saat ini," katanya. "Karena idealnya susur sungai dilakukan oleh orang-orang dewasa yang telah memiliki keterampilan. Seperti TNI, Mapala, komunitas sungai, mereka-mereka yang telah terbiasa."

Oleh karena itu, KPAi mendorong Inspektorat dan Dinas Pendidikan Sleman untuk memeriksa kepala sekolah, guru, dan para pembina Pramuka SMPN 1 Turi. Mulai terkait latar belakang hingga perizinan kegiatan susur sungai.

Selain itu, ia juga meminta agar polisi menyelidiki kasus siswa SMP hanyut ini secara menyeluruh. Jika terbukti ada kelalaian pihak sekolah, ia meminta harus ada proses hukum ditegakkan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru