Keputusan Pemerintah Pulangkan Anak Yatim Piatu Eks ISIS Dibawah 10 Tahun
Nasional

Pemerintah memutuskan untuk memulangkan anak-anak WNI eks ISIS yatim piatu dibawah umur 10 tahun. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko polhukam Mahfud MD.

WowKeren - Pemernintah memutuskan untuk tak memulangkan warga negara Indonesia eks pendukung ISIS yang berada di Suriah dan negara lainnya. Namun, pemerintah mengaku tak menutup kemungkinan untuk memulangkan anak-anak para WNI eks ISIS yang tak terlibat.

Setelah melakukan mempertimbangkan kemungkinan yang bakal terjadi ke depannya, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memulangkan anak-anak eks ISIS yang berusia di bawah 10 tahun dan yatim piatu. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika pemerintah saat ini tengah mengidentifikasi jumlah anak-anak WNI eks ISIS untuk dipulangkan ke Indonesia. "Tapi kita ke prinsipnya saja dululah bahwa anak-anak di bawah 10 tahun yang yatim piatu itu akan dipulangkan, itu kebijakannya sudah resmi," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Pemerintah sendiri masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), terkait teknis pemulangan anak-anak WNI eks ISIS ini. Termasuk bagaimana pembinaannya nanti setibanya di Indonesia.


"Kalau teknis pemulangan itu gampang aja, kalau sudah ketemu dan sudah betul memenuhi syarat untuk dipulangkan," jelasnya. "Kalau itu mungkin biasa aja lewat dijemput, dibawa dan sebagainya. Itu teknis."

Selain teknis pemulangan, pemerintah juga masih mengidentifikasi anak-anak di bawah 10 tahun yang akan dipulangkan. "Sekarang itu kita baru pada tahap inventarisasi, apa betul ada yang berusia di usia 10 tahun itu," tutupnya. "Kalau ada itu ada di kamp yang mana atau di negara mana. Ini semua masih dalam proses identifikasi yang dilakukan oleh BNPT."

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu turut buka suara terkait status anak WNI eks ISIS tersebut. Menurutnya, mereka bukan korban terorisme secara hukum.

Hal ini, kata Edwin, membuat pihaknya tak bisa menangani perlindungan bagi mereka. Ia juga menjelaskan jika seorang dapat disebut apalabila ada pelakunya, sedangkan untuk persoalan ISIS tidak diketahui pasti pelaku tindak pidananya.

"Kalau dia jadi korban, harus ada pelakunya," terang Edwin dilansir CNN Indonesia pada Kamis (13/2). "Kalau mereka yang bergabung dengan ISIS ini disebut dengan korban, terus pelakunya siapa?"

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait