Dicurigai Karena Tutup 36 Kasus, Ketua KPK Kini Buka 51 Penyelidikan Baru
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup 36 kasus korupsi sehingga memunculkan kecurigaan publik. Menanggapi hal ini, Ketua KPK pun menyatakan jika pihaknya akan membuka 51 kasus penyelidikan yang baru sebagai gantinya.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan 36 kasus korupsi. Keputusan tersebut tentunya memicu pertanyaan dari sejumlah pihak.

Tak sedikit yang merasa curiga dengan urgensi dari penutupan ke-36 kasus tersebut. Menanggapi kecurigaan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar publik jangan hanya melihat 36 kasus korupsi yang dihentikan dalam tahap penyelidikan.

Firli juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru. "Kita sudah menerbitkan ada 51 surat perintah penyelidikan baru," ujarnya di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). "Jadi jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan."

Untuk surat penyelidikan sendiri, Firli mengatakan KPK menerbitkan 21 surat penyidikan. Dari jumlah itu, 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Penyidikannya sudah 21 surat penyidikan yang kita terbitkan," ujarnya. "Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan. Ada 26 org yang ditetapkan tersangka."

Meski begitu, Firli tak mengungkapkan surat penyelidikan dan penyidikan kasus apa saja yang telah diterbitkan. Ia hanya mengatakan terkait penerbitan surat perintah, kecuali ada beberapa kasus yang dirahasiakan KPK. "Semuanya kita buka, nggak ada (ditutupi), kecuali yang kita rahasiakan," imbuhnya.

Sebelumnya, terkait penutupan 36 kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK itu sempat disorot oleh Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Ia menilai jika keputusan tersebut tidak transparan padahal syarat dari lembaga antirasuah tersebut adalah transparansi terhadap publik.

Pertanyaannya kasus apa saja," kata Djamil di Aceh, Sabtu (22/2). "Artinya KPK juga harus transparan menyampaikan kepada publik ketika kasus dapat dihentikan kenapa?"

Ia juga mempertanyakan jika kasus-kasus yang dihentikan tersebut ikut menyeret nama orang-orang besar di negeri ini. "Jangan-jangan kasus terkait orang penting di negeri ini sehingga dihentikan oleh KPK," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. "Intinya keterbukaan saja kepada publik."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru