Erick Thohir Buka Peluang Lepas BUMN Sekarat ke Swasta
Instagram/erickthohir
Nasional

Jika sebelumnya hanya ada dua opsi yakni menutup (likuidasi) dan menggabung (merger), maka Kementerian BUMN menambah opsi untuk melepas perusahaan berplat merah yang sekarat ke pihak swasta.

WowKeren - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka opsi baru terkait langkah penanganan BUMN kategori dead weight alias sekarat. Perusahaan-perusahaan yang disebut sekarat di antaranya PT Merpati Nusantara Airline (MNA), PT Survai Udara Penas, PT Industri Gelas, dan PT Kertas Kraft Aceh.

Jika sebelumnya hanya ada dua opsi yakni menutup (likuidasi) dan menggabung (merger), maka BUMN menambah opsi untuk melepasnya ke pihak swasta. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Ia mengatakan bahwa ketiga opsi tersebut saat ini masih sedang dalam proses pengkajian.

"Opsinya bisa dikaji bisa dikonsolidasikan jadi satu, bisa didivestasikan kalau sudah mungkin lebih cocok dijalankan oleh pihak lain di luar BUMN," kata Budi di Jakarta, Senin (24/2). "Atau bisa diholdingkan jadi anak perusahaan yang lain. Itu pengkajiannya sedang dilakukan."

Namun yang jelas, ia menekankan bahwa hal terpenting adalah harus ada langkah yang diterapkan pada BUMN sekarat tersebut. "Tapi yang jelas harus ada yang dilakukan terhadap struktur bisnisnya perusahaan-perusahaan di sana," tambahnya.


Meski demikian untuk bisa mengeksekusi langkah lanjut bagi BUMN sekarat tersebut, Budi mengatakan bahwa Kementerian BUMN masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut mengatur mengenai ketentuan peralihan kewenangan divestasi, merger, dan lainnya ke Kementerian BUMN. Peralihan wewenang ini diharapkan bisa mempercepat proses eksekusi yang diambil.

"Pak Menteri sedang proses supaya wewenang melakukan divestasi dan merger itu bisa dilakukan oleh beliau," kata Budi. "Sehingga bisa lebih cepat prosesnya."

Adapun untuk memetakan BUMN sekarat ini, kementerian memerlukan waktu selama tiga bulan. Nasib BUMN yang sekarat setidaknya ada dua, yakni digabung (merger) atau ditutup (likuidasi). Meski begitu, Menteri BUMN Erick Thohir menekankan tak akan buru-buru mengambil keputusan.

"Maping-nya sudah mulai berjalan tapi nggak mau grasa-grusu," kata Erick di Jakarta Pusat, Jumat (21/2). "Tak sekadar merger, menutup kita mesti melihat bisnis model, value chain-nya, value creation-nya, 3 bulan tahu lah."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru