Thariq dan Atta Halilintar Ditolak Jadi Saksi Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Instagram/WowKeren
Selebriti

Sidang lanjutan antara Gen Halilintar dan Nagaswara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sayangnya, Thariq dan Atta Halilintar sempat ditolak menjadi saksi dalam persidangan.

WowKeren - Keluarga Gen Halilintar digugat oleh label musik Nagaswara setelah diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu "Lagi Syantik". Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan mendengarkan kesaksian dari keluarga Gen Halilintar.

Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum menyampaikan jika salah satu anak dari keluarga Halilintar akan menjadi saksi dalam kasus gugatan ini. "Ya sekarang saya sudah bersama 10 anak Gen Halilintar. Nanti Thariq bakal jadi saksi karena dia ada di video tersebut," kata Sunan dilansir dari Kompas.com pada Rabu (26/2).

Meski saat ini Sunan hanya bersama dengan 10 anak dari Gen Halilintar, tapi ia memastikan jika Atta Halilintar juga akan hadir dalam persidangan kali ini. "Atta menyusul," ucapnya.


Momen menarik sempat terjadi dalam sidang tersebut. Ketiga saksi yang hadir, termasuk Thariq dan Atta Halilintar sempat disarankan mundur oleh Majelis Hakim. Dikarenakan syarat menjadi seorang saksi tidak diperbolehkan memiliki hubungan darah atau masih kerabat dekat dari pihak tergugat.

"Sebelum dilanjutkan, saya ingin menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata bagi seorang saksi yang ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, hubungan pekerjaan itu baik yang menerima atau memberi gaji itu bisa diminta mengundurkan diri," jelas Hakim Ketua Majelis Sunarso mengutip Okezone.com, Rabu (26/2).

Pihak kuasa hukum Nagaswara pun mengaku keberatan jika Atta dan Thariq akan menjadi saksi dalam persidangan tersebut. "Dalam sidang pun sudah kami sampaikan karena kualitas saksi yang dihadirkan kami keberatan untuk diperiksa. Pada prinsipnya hukum acara perdata dari keluarga dan karyawan tidak bisa bersaksi," kata Yos Mulyadi melansir msn.com, Rabu (26/2).

Namun, hakim memberikan pilihan kepada saksi untuk memilih mundur atau tetap memberi kesaksian tanpa disumpah. "Jadi gimana, mau mundur atau tetap memberikan keterangan tanpa disumpah?" kata Hakim Sunarso. Merespons pertanyaan hakim, Atta dan Thariq memilih untuk tetap bersaksi atas apa yang mereka ketahui.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru