Diduga Tabrak Aturan Angkat 13 Penasihat KSP, Moeldoko Dilaporkan ke Ombudsman
Instagram/dr_moeldoko
Nasional

Sang pelapor menilai bahwa Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden dengan mengangkat 13 orang tim penasihat senior KSP.

WowKeren - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Seperti diketahui, Moeldoko telah mengangkat 13 orang tim penasihat senior KSP.

"Tentang pembentukan 13 penasihat senior KSP, ini bertentangan dengan Perpres 83/2019," kata sang pelapor, Aznil Tan di Jakarta Selatan, Selasa (25/2). "Ini harus kami lakukan, kami harus mengoreksi kebijakan KSP."

Sementara itu, Ombudsman sendiri mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan tersebut. Komisioner Ombudsman Andrianus Meliala mengatakan bahwa laporan itu masih dianalisis dan diidentifikasi. Baru kemudian bisa ditentukan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.

"Baru kemarin datang. Kemungkinan asisten kami sedang periksa kelengkapannya, apakah memang pelapor ini pelapor yang mengalami langsung akibat dari tindakannya Moeldoko, misalnya," kata Andrianus di Jakarta, Rabu (26/2). "Lalu ada beberapa hal administratif yang kami minta dari dia. Nah, ini masih terlalu pagi."


Jika laporan tersebut sudah memiliki dokumen yang lengkap serta syarat lainnya maka Ombudsman akan bisa memprosesnya. Jika memang terjadi dugaan maladministrasi maka bukan tidak mungkin Ombudsman akan memanggil Moeldoko.

"Nah, begitu kami nyatakan sebagai, 'Oh ini masuk dalam ranah kami' maka kami akan periksa," jelas Andrianus. "Apa maladministrasinya, sih? Lalu kemudian kami bisa panggil Pak Moeldoko dan seterusnya sebagai yang dituduhkan oleh pelapor."

Lebih lanjut, ia menargetkan laporan tersebut akan sudah selesai untuk diproses dan diidentifikasi kelengkapannya pekan depan. Sebab, sedikitnya diperlukan waktu 4 hari untuk memeriksa kelengkapan tersebut. "Senin biasanya kami putuskan, Senin atau Selasa bisa kami putuskan, kami butuh empat hari lah untuk memeriksa kelengkapan," kata Andrianus.

Sebelumnya, Moeldoko mengaku telah mengangkat 13 orang untuk dijadikan sebagai Tim Penasihat di KSP. Kesemuanya berasal dari latar belakang yang berbeda. Tak hanya dari kalangan mantan menteri, ada juga yang berasal dari kalangan akademik hingga pengusaha.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait