Mahkamah Agung Dianggap Langgar HAM Terkait Larangan Merekam Saat Sidang
Nasional

Selain itu, aturan MA tersebut juga dianggap menyalahi prinsip dasar dalam peradilan yang adil dan jujur. PBHI mencatat, faktanya ada 20 hakim yang terlibat praktik Korupsi sejak 2012-2019.

WowKeren - Mahkamah Agung melarang adanya aktivitas perekaman saat sidang tengah berlangsung. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan pada 7 Februari 2020.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pendokumentasian baik berupa foto, suara, maupun rekaman TV di ruang sidang hanya boleh dilakukan jika pihak yang bersangkutan sudah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang Bersangkutan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menilai jika aturan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

"PBHI menilai terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Ketua PBHI Nasional Totok Yuliyanto dalam siaran pers, Jumat (28/2). "Serta prinsip dasar dalam peradilan akibat terbitnya SE Dirjen Badilum 2/2020 tersebut."


Ia menilai bahwa aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, serta Instrumen Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal HAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2005. Undang-undang tersebut menjamin hak setiap orang atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum oleh suatu badan peradilan yang berwenang.

"Hak atas peradilan yang adil dan jujur, merupakan jenis hak sipil dan politik yang bersifat negatif (negative rights)," lanjut Totok. "Di mana pemenuhan, penghormatan dan perlindungannya semakin baik jika negara tidak melakukan intervensi (termasuk pelanggaran)."

Hak peradilan yang adil dan jujur bisa berbentuk pendokumentasian persidangan. Sedangkan di Indonesia sendiri, PBHI melihat bahwa peradilan yang ada belum mampu menjamin pendokumentasian proses hukum yang bisa diakses oleh pihak berperkara. "Sehingga banyak terjadi rekayasa kasus, penghilangan bukti, serta pertimbangan hakim yang tidak berdasarkan fakta persidangan," jelas Totok.

Selain itu, aturan MA tersebut juga dianggap menyalahi prinsip dasar dalam peradilan yang adil dan jujur. "PBHI mencatat, faktanya ada 20 hakim yang terlibat praktik Korupsi sejak 2012-2019, belum termasuk panitera. Ini gambaran bahwa masih koruptif dan perlu pengawasan yang ketat," kata Sekjen PBHI Nasional, Julius Ibrani.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait