Pelaku Yang Ancam Perkosa Ditetapkan Jadi Tersangka, Syifa Hadju Ingin Temui
Instagram/syifahadjureal
Selebriti

Diketahui sebelumnya pelaku yang mengancam Syifa Hadju telah diamankan Polres Tangerang Selatan. Pihak kepolisian juga mengungkap inisial si pelaku serta menyita barang bukti.

WowKeren - Pelaku yang mengancam membunuh hingga memperkosa aktris cantik Syifa Hadju telah ditangkap. Pihak kepolisian mengungkap pria berusia sekitar 24 tahun berinisial HA yang ditangkap di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah tersebut adalah penggemar Syifa.

Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan HA sebagai tersangka. HA juga dijerat dengan UU ITE. Pihak kepolisian pun menyita beberapa barang bukti.

"Tersangka dianggap melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan dan atau pengancaman melalui media elektronik," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, saat rilis di kantornya, pada Senin (2/3) seperti dilansir dari Kumparan. "Tersangka melakukan pengancaman mengirim pesan pada Instagram korban. Berdasarkan penyidikan, disita satu buah handphone Xiaomi."

Pihak kepolisian kini menahan HA. Mereka pun masih mendalami motif HA mengancam kekasih Rizky Nazar itu.

"Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Tangsel. Motif masih kita dalami apa yang menjadi dasar mengapa tersangka melakukan tindak pengancaman," ujar Iman. "Motif masih kami dalami, apa yang menjadi dasar mengapa tersangka melakukan tindak pengancaman. Sebelumnya, yang bersangkuatan mengaku fans daripada korban."


Syifa dan pihak keluarga rencananya akan dimintai keterangan sebagai tambahan BAP di Polres Tangerang Selatan pada Jumat (6/3) mendatang. Kedatangan Syifa tersebut sekaligus untuk dimintai keterangan ingin melanjutkan kasus tersebut atau diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ada konfrontasi dan klarifikasi lebih lanjut. Insyaallah, (Syifa Hadju dan keluarga) akan dipertemukan dengan tersangka," ucap Sandy Arifin selaku kuasa hukum Syifa. "Nanti akan ada keputusan, apakah akan diteruskan atau musyawarah mufakat, kami belum tahu."

Dalam jumpa pers yang digelar Polres Tangsel hari ini, Syifa berhalangan hadir sehingga digantikan Ferry Maryadi yang datang sebagai perwakilan keluarga. Ferry telah bertemu langsung dengan terduga pelaku yang mengancam Syifa tersebut.

Ferry menyebut sang pelaku telah meminta maaf. Ia mengatakan Syifa dan keluarganya ingin bertemu dengan si pelaku.

"Insyaallah, (Syifa Hadju dan keluarga) siaplah," kata Ferry. "Tadi saya sempat telepon sama Bu Hadju juga. Harus ketemu dengan tersangka. Syifa, ibu, pihak keluargalah, dan tersangka harus ketemu."

Atas perbuatannya melakukan pengancaman, HA dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) atau pasal 45b jo pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru