Pilwagub DKI Sebentar Lagi, Golkar Mantap Dukung Riza Patria
Nasional

Panitia Pemilihan (Panlih) memuruskan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan diselenggarakan pada tanggal 23 Maret 2020. Partai Golkar DKI dengan mantab mendukung Ahmad Riza Patria untuk menempati Kursi 2 DKI tersebut.

WowKeren - Panitia Pemilihan (Panlih) telah memutuskan jadwal pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta pada 23 Maret 2020. Hal tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua Panitia Pemilihan Basri Baco.

"Panitia pemilihan Wagub DKI Jakarta telah berhasil menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan Wagub," kata Basri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (4/3). "Intinya, pemilihan akan kita lakukan pada tanggal 23 Maret 2020."

Salah satu yang menjadi kandidat Wagub DKI Jakarta adalah Ahmad Riza Patria. Riza sendiri telah mendapatkan dukungan dari Partai Golkar.

"Pertimbangannya pertama ya rata-rata anggota dewan di fraksi mengenal beliau cukup lama, sahabat lah," ujar Judistira Hermawan, Rabu (4/3). "Kemudian ya tentu kita mempertimbangkan bahwa katakanlah Golkar dan Gerindra satu rahim, masih saudara lah, ini juga menjadi pertimbangan."

Judistira mengatakan Golkar merupakan satu-satunya fraksi yang telah mengumumkan secara terbuka dukungannya. Penegasan dukungan itu juga disampaikan dalam Musda Golkar DKI. "Solid, karena ini arahan juga dari ketua umum dan ini hasil konsultasi kita dengan DPP, dan langsung mendapatkan arahan dari ketua umum," katanya.


Sementara itu, Riza Patria berharap agar semuanya dapat selesai pada Maret 2020. Ketua DPP Partai Gerindra tersebut juga berharap agar pelantikan Wagub DKI bisa dilakukan pada bulan ini pula.

"Mudah-mudahan selambatnya pertengahan Maret ini sudah ada pemilihan," terang Riza di Kompleks Parlemen pada Senin (2/3). "Dan mudah-mudahan di bulan yang sama Maret ini sudah dilantik Wagub baru periode 2020-2022."

Sebelumnya, Panlih disebut-sebut tengah memverifikasi calon-calon wagub DKI tersebut. Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh bakal calon wakil gubernur (Cawagub) untuk ditetapkan sebagai cawagub.

"Berkas itu sesuai aturan, masih belum ada di Panlih, tapi adanya di gubernur. Nanti, gubernur," terang Basri. "Kan calon itu menyampaikan kepada gubernur, nanti gubernur yang akan menyampaikan kepada DPRD, dan DPRD akan memberikan kepada Panlih untuk kita teliti, kita verifikasi."

"Baru setelah itu ada wawancara dan penetapan," sambungnya. "Setelah kita penetapan, sudah ready semua baru kita majukan kepada pemilihan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru