BPJS Kesehatan 'Ogah' Cover Pengobatan Corona, Ini Alasannya
Nasional

BPJS Kesehatan menyatakan jika pihaknya tidak akan menanggung biaya pengobatan pasien positif virus corona (COVID-19). Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan alasannya sebagai berikut.

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyatakan jika pihaknya tak akan menanggung biaya pengobatan untuk virus corona (COVID-19). Pasalnya, COVID-19 merupakan penyakit yang dapat menimbulkan warga.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa jaminan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Penyakit corona tidak dicover BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang dapat menimbulkan wabah," ujarnya, Selasa (3/3).

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/104/2020. "Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)," jelas Iqbal. "Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau Sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.


BPJS Kesehatan saat ini telah melakukan koordinasii dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut.

Meski begitu, BPJS menghimbau agar masyarakat tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan. BPJS juga meminta FKTP agar memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat virus corona.

"FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat," paparnya. "Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan."

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku telah menyiapkan dana khusus bagi penderita corona di Indonesia. Jadi para warga yang terkena virus corona, biaya perawatannya akan dibayar oleh pemerintah pusat.

"Untuk Corona ada anggaran sendiri dari Kemenkes," jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, seperti dilansir Detik beberapa waktu lalu. "Nanti ada anggaran dari Kemenkes untuk kondisi seperti ini, dan tidak usah khawatir."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait