Kemenkes-Wapres 'Tak Sejalan' Soal Sertifikat Bebas Corona, Ini Kata Istana
Nasional

Wapres Ma'ruf Amin dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto beda pendapat terkait sertifikat bebas corona. Meluruskan hal ini pihak Istana Negara memberi penjelasan berikut.

WowKeren - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan sertifikasi bebas virus corona bagi tiap warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia. Sertifikat tersebut merupaakan bagian dari pencegahan penyebaran virus corona di Tanah Air.

"Bahkan mungkin juga kita akan menerapkan sertifikasi bebas korona, dan kita juga akan meneliti jejak perjalanan kemana saja dia dan dari mana saja," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/3) lalu.

Sayangnya, upaya tersebut tak sejalan dengan Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa masyarakat tak membutuhkan surat keterangan bebas corona. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto sertifikat tersebut tak ada gunanya.

Merespon hal ini, Istana pun meluruskan terkait manfaat sertifikat bebas corona. Istana menjelaskan apa yang dimaksud sertifikasi kesehatan yang diusulkan pemerintah.

"Nggak, itu sebenarnya berkaitan dengan 3 negara yaitu Iran, kemudian Korea Selatan, Italia yang memang sedang dilakukan pembatasan, tapi tidak semua kota di 3 negara itu, hanya beberapa kota saja di masing-masing negara," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, Jumat (6/3) malam.


"Nah di luar kota yang dilakukan pembatasan itu bisa tapi harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, dari negara asalnya, jadi yang memerlukan sertifikat kesehatan adalah mereka yang datang dari Iran, Korsel, Italia, di luar kota-kota yang dibatasi oleh pemerintahan Indonesia untuk warganya datang ke Indonesia," sambungnya.

Sertifikasi tersebut, kata Donny, semacam tanda bahwa pemilik atau warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia berada dalam kondisi sehat. Kartu tersebut merupakan kartu dari berbagai negara, Indonesia sendiri akan mengeluarkan satu untuk warganya yang bepergian ke luar negeri.

"Kalau WNI penerbangan domestik ya tidak, tapi ini yang keluar misalnya ke Italia, atau ke Korsel, dan Iran, ya ketika kembali ya dia tetap mengikuti protokol yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Saat ini, pemerintah telah membatasi ruang gerak di pintu masuk Indonesia baik di darat, laut, ataupun udara guna mencegah menyebarnya corona di semua wilayah. "Selain sertifikat itu, juga di 135 pintu masuk Indonesia, baik itu di pelabuhan, udara, maupun laut itu juga dilengkapi thermal scanner, dan petugas di sana dibekali protokol penanganan yang ketat," paparnya.

"Jadi misalnya ada terindikasi gejala-gejala yang diduga COVID-19 itu harus segera merujuk ke RS terdekat. Jadi sertifikat itu hanya pemberitahuan, tapi di luar itu juga tetap ada screening melalui thermal scanner," imbuhnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait