MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pakar: Putusan Mutlak
Nasional

Pakar hukum menyebutkan jika keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan langsung berlaku.

WowKeren - Keputusan Pemerintah Indonesia untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada awal Januari 2020 silam telah membuat banyak masyarakat memprotes tidak setuju. Pasalnya, kenaikan yang disetujui pemerintah mencapai dua kali lipat dari iuran sebelumnya.

Salah satu pihak yang keberatan yaitu Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) lantas menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). KPCDI meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dibatalkan. Hasilnya, MA kini telah mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan kenaikan iuran BPJS pada Senin (9/3).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar pun angkat berbicara mengenai keputusan MA. Menurutnya, putusan MA atas judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara otomatis langsung berlaku.

Ficar menjelaskan jika keputusan yang telah diketuk MA tersebut bersifat mengikat sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak dalam pemerintahan. Meskipun belum dibatalkan oleh presiden, namun Presiden Joko Widodo sendiri wajib mematuhi keputusan MA.


"Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya," kata Ficar seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (9/3). "Kecuali presiden tidak menghargai hukum."

Oleh sebab itu, kini para peserta mandiri yang akan membayar iuran BPJS Kesehatan mulai Maret 2020 akan mengikuti ketentuan dalam aturan sebelumnya. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dengan putusan MA ini maka dengan sendirinya berlaku ketentuan yang lama," jelas Ficar. "Putusan judicial review tidak ada eksekusi fisik karena presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara wajib tunduk pada putusan tersebut."

Pendapat serupa juga diutarakan oleh pakar hukum pidana Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul. Menurutnya, Presiden Jokowi saat ini tidak bisa mengajukan banding maupun kasasi terkait putusan judicial review Perpres 75/2019. "Enggak bisa, enggak ada upaya hukum. Ini putusan langsung mengikat," tandas Chudry.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru