Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Begini Respon Ganjar Pranowo
Nasional

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut menyoroti keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020 lalu. Ia menilai keputusan tersebut membuat warganya senang.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) agar kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Januari 2020 dibatalkan.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dilansir detikcom pada Senin (9/3).

Keputusan MA tersebut rupanya turut disorot oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Ganjar mengatakan jika masyarakat Provinsi Jateng akan sangat senang mendengar keputusan MA tersebut.

"Oiya, pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini," kata Ganjar usai menghadiri Infra Outlook, di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (9/3). Menurut Ganjar, langkah yang perlu dilakukan BPJS Kesehatan adalah mengatur pelayanan yang lebih baik.


Beberapa hal terkait efisiensi pelayanan menurutnya bisa mengurangi beban BPJS Kesehatan. "Bagaimana kemudian ini bisa dilakukan efektif. Demoralisasi yang terjadi umpama, dia sebenarnya cukup mendapat perawatan berobat jalan, yang nggak harus menginap, ya nggak usah rawat inap," terangnya. "Kemudian, maaf seringkali ibu melahirkan sebenarnya bisa melahirkan secara alamiah, mereka harus disesar. Ini juga mesti didorong dan diperketat."

Ia kemudian berpendapat bahwa pelayanan yang sama layaknya rutinitas tak akan membantu lembaga tersebut mengatasi defisit keuangannya. "Kalaulah kemudian ada yang mesti disiapkan, mana yang opsional?" paparnya. "Mana yang tidak menjamin secara keseluruhan, ya itu saja yang dibicarakan. Agar BPJS tetap bisa survive tapi ya pengelolaannya tidak cukup hanya begini-begini saja."

Sebelumnya telah diketahui bahwa MA telah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per Januari 2020. MA menilai bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial," ujar majelis. "Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru