MA Putus Eks Dirut Pertamina Tak Bersalah, Gugurkan Hukuman 8 Tahun Bui
Nasional

Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya usai Pertamina merugi hingga Rp568 miliar lantaran berinvestasi di Blok BMG Australia.

WowKeren - Kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan beberapa waktu lalu memang menyedot banyak perhatian. Publik kala itu bak terbelah antara menyepakati tuduhan korupsi yang dilayangkan kepada Karen, atau menilai tudingan itu tak beralasan.

Kasus itu sendiri sudah bergulir di persidangan hingga sampai ke tahap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang putusan pada 10 Juni 2019 lalu, Karen dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja. Kala itu Karen langsung tegas menyatakan banding dan kasasi atas putusan yang diterimanya.

Perjuangannya untuk mengajukan anulir atas sanksinya pun membuahkan hasil. Sebab pada Senin (9/3) kemarin, Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Karen dari segala jeratan hukum.

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan pada Senin menjatuhkan putusan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dikutip dari laman Kompas, Selasa (10/3). "Dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum."


Masih dilansir dari Kompas, sidang kasasi atas Karen ini ditangani oleh lima majelis hakim. Yakni Ketua Majelis Suhadi, didampingi empat anggota yaitu Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.

Lantas apa pertimbangan MA melepaskan Karen dari segala jeratan hukum? Rupanya lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menilai apa yang dilakukan Karen sebagai bentuk business judgement rule atau pertimbangan bisnis yang tak semestinya ditindak pidana.

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusannya itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," jelas Andi.

Sebagai pengingat, Karen terjerat dalam pusaran kasus ini karena dituduh sengaja memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia sebagai partner bisnis Pertamina dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Karen didakwa merugikan negara hingga Rp568 miliar karena tak mempertimbangkan prosedur investasi sebelum menanamkan modal negara di BMG.

MA sendiri menilai tindakan Karen kala itu tak bisa dikategorikan merugikan negara. Sebab keputusan Karen untuk berinvestasi walau berujung kerugian merupakan karakteristik bisnis yang sulit diprediksi sehingga tak dapat ditentukan secara pasti.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait