MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Terancam Bangkrut?
Nasional

Mahkamah Agung (MA) diketahui mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dibatalkan.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) diketahui telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, MA mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang meminta agar kenaikan iuran yang tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut dibatalkan.

Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Lantas apa yang akan terjadi apabila iuran BPJS Kesehatan benar-benar batal naik dan kembali seperti semula?

Efek dari iuran yang tidak naik sempat diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, beberapa waktu lalu. Menurut Fahmi, apabila iuran tak naik maka BPJS Kesehatan bisa collapse lantaran defisit lembaga ini terus membengkak setiap tahunnya.

"Bisa kolaps? Iya," tegas Fahmi pada 7 Oktober 2019 lalu. Fahmi menjelaskan bahwa layanan untuk para peserta BPJS Kesehatan tak mungkin dihentikan. Oleh sebab itu, kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dinilai merupakan cara paling tepat dalam menghadapi defisit yang menggunung.


"Begini, kami tidak ingin pelayanan berhenti. BPJS Kesehatan sendiri mendapat sanksi, dihukum kalau telat bayar rumah sakit, itu 1 persen dari setiap klaim yang masuk," terang Fahmi. "Kami laporkan ke Kementerian Keuangan berapa denda yang harus dibayar, yang mana denda itu membebani negara dan APBN. Jadi kita harap ini cepat diselesaikan."

Lebih lanjut, Fahmi juga mengungkapkan bahwa kini banyak pihak yang memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan seperti perawatan katarak hingga operasi melahirkan secara caesar. Dengan demikian, pelayanan tersebut tidak mungkin dihentikan.

"Soal pemanfaatan, itu soal katarak dan caesar bayi itu pernah kami lihat soal utilisasinya, tapi respons publik dan stakeholder itu luar biasa. Sehingga tidak mudah sesuaikan," ungkap Fahmi. "Itu jawaban kalau kenaikan tidak terjadi."

Terakhir, Fahmi menegaskan bahwa apabila tidak ada kenaikan iuran, maka kondisi BPJS Kesehatan akan semakin parah. "Yang terjadi tahun ke tahun defisit akan makin lebar," pungkas Fahmi.

Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan mengaku masih belum bisa menanggapi keputusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran ini. Pasalnya, BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru