Mahkamah Agung Tegaskan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Sejak 27 Februari 2020
Nasional

Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah, menyatakan bahwa putusan atas judicial review atau peninjauan kembali (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan langsung berlaku sejak tanggal putusan.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen yang sudah sempat diterapkan sejak 1 Januari 2020 kemarin pun dibatalkan.

Kini, MA menyatakan bahwa putusan atas judicial review atau peninjauan kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut langsung berlaku sejak tanggal putusan, yaitu 27 Februari 2020. "Langsung berlaku sejak tanggal putusan," tegas Kabiro Humas MA, Abdullah, dilansir CNN Indonesia pada Selasa (10/3) hari ini.

Menurut penjelasan Abdullah, putusan ini tak berlaku surut. Dengan demikian, pembayaran iuran BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari hingga 27 Februari saat putusan tersebut diambil tetap mengacu sebagaimana diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.

"Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya sudah didasarkan pada Perpres 75 (2019) dan itu masih berlaku, dan sah. Maka perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan," jelas Abdullah. "Jadi, putusan ini tidak berlaku surut ke belakang, tetapi berlaku ke depan."


Lebih lanjut, Abdullah mengungkapkan bahwa pertimbangan majelis membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini adalah negara yang memiliki kewajiban dalam menjamin warganya. Kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri disebut tidak mengalami peningkatan meski iurannya dinaikkan.

"Kenaikan iuran seharusnya tidak dilakukan saat ini di saat kemampuan masyarakat tidak meningkat, namun justru beban biaya kehidupan meningkat," tutur Abdullah. "Bahkan, tanpa diimbangi dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS."

Di sisi lain, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini telah ditanggapi oleh sejumlah pihak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani misalnya, mengaku akan melihat putusan MA tersebut terlebih dahulu khususnya terkait dampak yang akan ditimbulkan nantinya.

Sementara itu, pihak Istana mengaku masih mempelajari putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Sedangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku bahwa masyarakat Provinsi Jateng akan sangat senang mendengar keputusan MA tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait