Tarif Ojol Bakal Naik Rp 250 per Km, Ini Kata GoJek dan Grab
Nasional

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) sebesar Rp 150 per kilometer yang bakal berlaku Senin (16/3) mendatang. Merespon hal ini Grab dan GoJek pun buka suara.

WowKeren - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif ojek online atau ojol. Ojol mengalami kenaikan tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) sebesar Rp 150 per kilometer.

Kenaikan tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin (16/3) mendatang. Menanggapi keputusan tersebut GoJek dan Grab menyatakan siap mematuhi aturan pemerintah.

Senior Manager Corporate Affairs GoJek, Teuku Parvinanda menyampaikan bahwa pihaknya memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan. "Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan ini, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan setia kami, dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja," jelas Teuku, dalam pernyataan resminya, Selasa (10/3).

Sejalan, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Suka Anreianno menegaskan bahwa pihaknya siap mematuhi aturan tarif baru tersebut. “Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah," ujar Tri. "Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri."


Lebih lanjut, Twi menjelaskan bahwa Grab akan memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru ini dan dampaknya terhadap total pendapatan mitra pengemudi. Nantinya, hasil monitoring tersebut akan disampaikan ke Kemenhub sebagai masukan.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi telah mengumumkan tarif batas bawah layanan ojol naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per km atau naik Rp 250 per km. Sementara tarif batas atas naik Rp 2.500 jadi Rp 2.650 per km, naik Rp 150 per km.

Sementara untuk biaya jasa ojol minimal per 4 km pertama yang sebelumnya Rp 8.000 hingga Rp 10.000 naik menjadi Rp 9.000 dan Rp 10.500. Namun kenaikan tersebut tidak akan berlaku di semua zona, melainkan hanya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek atau Zona II. Sedangkan untuk Zona I dan Zona III tarifnya tetap.

"Dari hasil diskusi kita dengan beberapa asosiasi pengemudi ojol yang mewakili," kata Budi di Jakarta Pusat, Selasa (10/3). "Yang diminta ada kenaikan hanya di wilayah Jabodetabek atau Zona II."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait