PKS Tegaskan Tetap Dukung RUU Ketahanan Keluarga Karena Ini
Nasional

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menjelaskan perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang sempat menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

WowKeren - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga sempat mendapat banyak sorotan beberapa waktu lalu. RUU ini menuai pro-kontra lantaran isi drafnya dinilai terlalu mencampuri ranah pribadi masyarakat.

Meski demikian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendukung RUU Ketahanan Keluarga. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai bahwa RUU ini sebenarnya telah sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara.

Menurut Hidayat, RUU Ketahanan Keluarga bertujuan untuk melindungi hak seluruh anggota keluarga. Hidayat pun merujuk pada Pasal 28B UUD 1945 yang berbunyi bahwa (1) setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; dan (2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Bila dibaca isinya secara seksama, maka RUU Ketahanan Keluarga ini sejalan dengan ketentuan HAM dalam pasal tersebut," ungkap Hidayat dilansir Kumparan pada Jumat (13/3). "RUU ini ingin melindungi institusi keluarga, perkawinan sah, dan keselamatan anggota keluarga (suami, istri, anak-anak)."


Lebih lanjut, Hidayat juga menjelaskan bahwa selama ini belum ada UU yang mengatur eksistensi keluarga secara seksama. Oleh sebab itu, RUU Ketahanan Keluarga ini dibutuhkan untuk mengantisipasi beberapa hal yang dapat mengganggu keharmonisan keluarga.

"RUU Ketahanan Keluarga ini sangat dibutuhkan untuk menghilangkan hambatan dan halangan terhadap eksistensi keluarga di Indonesia dengan berbagai permasalahannya," ujar Wakil Ketua MPR RI tersebut. "Seperti tak harmonisnya keluarga, banyaknya perceraian, anak yang terkena narkoba, dan tindakan kriminal yang dilakukan di dalam keluarga."

Hidayat juga meluruskan sejumlah kesalahpahaman soal beberapa pasal di RUU tersebut yang sempat beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa RUU Ketahanan Keluarga tidak bertujuan untuk membatasi peran perempuan dalam keluarga. Ia juga menepis anggapan RUU tersebut memasuki ranah privasi individu.

"Tuduhan adanya upaya domestikasi perempuan bahwa perempuan harus selalu di rumah juga tidak tepat. RUU ini justru untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan/Istri/Ibu yang bekerja," tegas Hidayat. "Itu jelas diatur dalam pasal 29 ayat 1 RUU KK. Tuduhan dengan RUU ini negara terlalu mencampuri ranah privat juga terbukti tidak benar."

Oleh sebab itu, HIdayat meminta agar pihak yang menolak RUU Ketahanan Keluarga untuk membaca isi drafnya secara utuh. "Tapi apa pun, RUU ini masih dalam tahap pembahasan, maka kritik, masukan, perbaikan dan lain-lain untuk menyempurnakan RUU ini, tentu sangat diharapkan dan diperhatikan," pungkas Hidayat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait