Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Corona, Begini Kata Ahli
Nasional

Presiden Joko Widodo telah didesak agar mengeluarkan Perppu untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia, begini kata ahli.

WowKeren - Penyebaran wabah virus corona (covid-19) di Indonesia saat ini semakin mengganas. Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan lonjakan pasien virus corona di Tanah Air dari yang sebelumnya 96 orang, saat ini menjadi 117 orang positif covid-19.

Lonjakan kasus virus corona tersebut membuat Presiden Joko Widodo diminta untuk mengeluarkan Perppu. Hal tersebut demi mengantisipasi penyebaran covid-19 yang saat ini telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Namun, rupanya usulan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu dinilai tidak perlu oleh Ahli Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono. Pasalnya, regulasi serta aturan yang dimiliki pemerintah untuk menanggulangi virus corona yang masuk dalam kategori bencana nonalam ini dinilai sudah lengkap.

"Usulan agar Presiden membentuk Perppu untuk menanggulangi wabah corona sangat tidak perlu," kata Bayu Dwi Anggono seperti dilansir Detik, Senin (16/3). "Regulasi yang dimiliki Indonesia untuk menanggulangi wabah corona yang merupakan jenis bencana non alam sudah sangat lengkap."


Aturan yang dimaksud rupanya telah tertuang dalam bentuk UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana maupun UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut Bayu, fokus pemerintah saat ini justru bersinergi dan melaksanakan aturan tersebut demi menanggulangi wabah corona.

"Justru yang perlu dilakukan saat ini adalah semua pejabat pemerintah baik di pusat maupun daerah bersatu mempedomani dan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam kedua UU tersebut," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember ini. "Agar memberikan kepastian, keteraturan, keadilan dan kemanfaatan."

Bayu juga menjelaskan jika pemerintah masih bisa melengkapi aturan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan keadaan virus corona sebagai pandemi saat ini. Diantaranya adalah dengan membentuk peraturan kebijakan berupa surat edaran, pedoman atau bentuk lainnya.

"Hal ini untuk sementara waktu ini atas pertimbangan kondisi status darurat bencana yang butuh tindakan cepat," ucap Bayu. "Syarat atau ukuran objektif tersebut saat ini tidak terpenuhi mengingat UU yang mengatur soal bencana nonalam akibat wabah penyakit sudah ada dan pengaturannya juga telah memadai."

"Adapun adanya fakta bahwa belum ada peraturan pelaksanaan yang lebih teknis melalui peraturan pelaksana," sambungnya. "Maka hal ini bisa diisi atau diatasi dengan membentuk peraturan kebijakan berupa edaran, pedoman, pengumuman atau lainnya yang sifatnya lebih teknis operasional."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait