Jokowi Tolak Lockdown, DPR Desak Pemerintah Minta Pertimbangan Ahli
Nasional

Presiden Joko Widodo menilai Indonesia belum perlu memberlakukan lockdown gegara wabah Corona. Kendati tak ditampik, DPR meminta pemerintah untuk mempertimbangkan lagi.

WowKeren - Ada beberapa opsi yang bisa ditempuh negara untuk menghentikan penyebaran wabah virus Corona, salah satunya lockdown. Opsi ini telah dilaksanakan di beberapa negara seperti Italia dan Denmark.

Namun tren lockdown ini tampaknya tak dilirik oleh pemerintah Indonesia. Seperti disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya, ia mengaku belum berpikir untuk me-lockdown Indonesia. "Belum berpikir ke arah sana," kata Jokowi dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (13/3).

DPR RI pun ikut angkat bicara soal keputusan Jokowi tersebut. Kendati tak menentang keputusan pemerintah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar pemerintah turut melibatkan ahli demi mempertimbangkan opsi lockdown. Sebab menurutnya pemerintah pun harus melakukan evaluasi berkala sebagai bahan pertimbangan lain.

"DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala," ujar Dasco, Senin (16/3). "Mengundang para ahli untuk mempertimbangkan secara matang pemberlakuan lockdown apabila diperlukan. Mengingat wabah Corona ini sudah menjadi wabah nasional, guna menghambat penyebaran virus Corona ini."


Namun sebelum status lockdown ini ditetapkan, Dasco juga meminta masyarakat untuk proaktif melindungi diri masing-masing dari potensi tertular virus Corona. Salah satunya dengan menuruti imbauan Jokowi agar tak beraktivitas di luar rumah kecuali sangat diperlukan.

"DPR RI mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya, bersatu padu, gotong royong, dan saling mengingatkan untuk membatasi aktivitas di luar rumah," ujarnya. "Terus waspada dan menaati arahan dari pemerintah guna membatasi penyebaran dari virus ini."

Hal senada sebelumnya sempat disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu mendorong pemerintah untuk melakukan karantina wilayah sebagai langkah penanganan penyebaran virus agar tak meluas.

Menurutnya langkah ini bisa dilakukan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina. "Seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing," ujar Puan dalam keterangan persnya, dilansir Suara.

Upaya social distancing ini sendiri sudah diimbau langsung oleh Jokowi. Namun pelaksanaannya dinilai belum baik mengingat hari ini saja justru ada antrean mengular di tempat moda transportasi massal.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait