IDI Sebut Indonesia Darurat Corona, Desak Pemerintah Lakukan Kebijakan Ini
Nasional

Ikatan Dokter Indonesia (ID) mengatakan kondisi penyebaran wabah virus corona (COVID-19) sudah semakin gawat, desak agar pemerintah segera lakukan kebijakan ini.

WowKeren - Penyebaran wabah virus corona (covid-19) di Indonesia saat ini semakin mengganas. Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan lonjakan pasien virus corona di Tanah Air dari yang sebelumnya 117 orang, saat ini menjadi 134 orang positif covid-19.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lantas menyatakan jika kondisi Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat akibat virus corona. Ketua IDI Daeng Muhammad Faqih lantas meminta Pemerintah Indonesia agar segera membuka data medik pasien yang terkena positif virus corona dengan alasan kedaruratan.

Menurut Daeng, informasi seputar pasien dapat membantu mengatasi penyebaran virus corona yang semakin meluas. Ia meyakini jika data tersebut dapat digunakan untuk mempermudah melakukan penelusuran kontak atau contact tracing pasien dengan pihak lain.

"Malah disebutkan untuk kepentingan umum yang mengancam terjadinya KLB," kata Daeng, di Kantor PB IDI, Jakarta seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (16/3). "Sekarang justru sudah pandemik yang mengancam kesehatan masyarakat, maka diperbolehkan membuka rahasia kedokteran."


Daeng juga menyatakan desakan ini muncul setelah melakukan diskusi dengan berbagai lembaga kedokteran lainnya. Bahkan, ia menegaskan jika membuka rahasia kedokteran atau rekam medik pasien tidak akan bertentangan dengan hukum lantaran demi kepentingan umum.

"Kami nyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang itu tidak bertentangan dengan hukum," tegas Daeng. "Tidak bertentangan dengan undang-undang, karena menyangkut kepentingan umum."

Aturan terkait kerahasiaan medik tersebut telah tertulis di empat Undang-Undang (UU). Diantaranya adalah pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Dalam Pasal 57 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Namun, Pasal 57 ayat (2) mengecualikan ketentuan itu, salah satunya, demi kepentingan masyarakat.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait