Pemerintah Umumkan Masa Darurat Bencana Corona, Sampai Kapan?
Nasional

Pemerintah Indonesia melalui BNPB mengumumkan masa darurat bencana akibat penyebaran wabah virus corona (COVID-19) di Tanah Air yang terus meningkat. Sampai kapan?

WowKeren - Penyebaran wabah virus corona (covid-19) di Indonesia saat ini semakin mengganas. Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan lonjakan pasien virus corona di Tanah Air dari yang sebelumnya 117 orang, saat ini menjadi 134 orang positif covid-19.

Akibatnya, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. BNPB lantas memperpanjang masa darurat.

Sebelumnya masa darurat yang telah ditetapkan pemerintah terkait wabah virus corona hanya sampai 29 Februari lalu. Kini, masa darurat akan kembali diberlakukan dan diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari," demikian bunyi putusan BNPB yang diteken Kepala BNPB Doni Monardo dalam surat keputusan seperti dilansir Detik, Selasa (17/3). "Terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020."

Surat keputusan tersebut rupanya telah diteken sejak 29 Februari 2020 lalu. Berikut bunyi surat yang disampaikan pemerintah tersebut:


Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Saat ini, Presiden Joko Widodo sendiri telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk memulai membatasi diri di ruang publik. Imbauan yang diberikan adalah dengan meliburkan sekolah hingga para pekerja diharapkan bisa bekerja di rumah.

Beberapa pimpinan daerah hingga provinsi telah mengeluarkan surat untuk meliburkan para siswa dari TK hingga SMA selama dua pekan. Bahkan, beberapa perguruan tinggi juga melakukan aksi serupa dengan melakukan kuliah secara daring (online) dari rumah.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru