Gugatan Korban Banjir Jakarta Diterima, Anies Baswedan Dituntut Rp 1 Triliun
Nasional

Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan menyebut bahwa gugatan banjir tersebut diterima karena telah memenuhi persyaratan salah satunya jumlah korban secara massal.

WowKeren - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Panji Surono telah mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Gugatan banjir Jakarta 2020 telah diterima secara sah sebagai gugatan class action.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan. Adapun gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

"Gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," kata Tigor melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3).

Tigor menjelaskan bahwa gugatan tersebut diterima karena telah memenuhi persyaratan yakni pertama dari jumlah korban. Banjir yang terjadi di Jakarta telah menimbulkan korban secara massal yakni sebanyak 312 orang saat kejadian berlangsung.


Lalu syarat berikutnya yang kedua yakni persamaan peristiwa secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya. "Dalam gugatan kami ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," lanjut Tigor.

Dengan diterimanya gugatan ini, itu artinya Gubernur DKI Jakarta dianggap telah melakukan pelanggaran hukum. Sebagai gubernur, Anies dianggap telah abai dalam melakukan kewajiban hukumnya untuk melindungi warganya. Adapun kewajiban yang dimaksud adalah tidak menyebarkan peringatan dini terkait bencana banjir ke masyarakat ibu kota.

Tak hanya itu, Anies juga dinilai tidak melakukan kewajiban berupa pemberian bantuan kepada para korban. Untuk itu, ia diwajibkan untuk membayar ganti rugi material kepada para penggugat. "Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," jelas Tigor.

Sementara itu sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap fakta lain dibalik terjadinya banjir di Jakarta. Tak hanya karena cuaca ekstrem, banjir rupanya diakibatkan oleh kenaikan permukaan air laut. Tak hanya itu, kondisi tempat pembuangan saluran air yang masih banyak tersumbat di wilayah Jabodetabek juga ikut andil dalam memperburuk banjir di ibu kota.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru