Indonesia Darurat Corona, Kemenlu Desak WNI di Luar Negeri Segera Pulang
Nasional

BNPB menetapkan Indonesia dalam status darurat terkait wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020 mendatang. Menanggapinya, Kemenlu pun mendesak WNI yang masih di luar negeri agar segera kembali.

WowKeren - Pemerintah Indonesia melakukan sedaya upaya untuk mencegah virus Corona semakin berkembang. Bahkan Indonesia telah menetapkan status darurat atas wabah ini sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Pandemi ini pun turut menyita perhatian Kementerian Luar Negeri. Kemenlu baru-baru ini merilis sebuah kebijakan baru untuk menghadapi pandemi yang ada, yakni meminta seluruh WNI untuk membatasi kegiatan yang mengharuskan bertolak ke luar negeri.

Tak hanya itu, Kemenlu juga meminta WNI yang masih berada di luar negeri untuk segera kembali ke Indonesia. Sebab dikhawatirkan mereka tak bisa kembali karena kesulitan penerbangan mengingat situasi negara yang tengah tak stabil.

"Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia," tutur Menlu Retno Marsudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3). "Sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi."


Pemerintah juga membatasi penerbitan visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan bebas visa diplomatik selama sebulan ke depan. Setiap warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia wajib memiliki visa dari perwakilan Indonesia dengan maksud dan tujuan kunjungan serta surat keterangan sehat dari otoritas negara masing-masing.

Tak hanya itu, Kemenlu juga menambah panjang daftar negara-negara yang "terlarang" memasuki Indonesia. Bila sebelumnya pemerintah sudah melarang WN 4 negara, yakni Tiongkok, Iran, Italia, dan Korea Selatan, untuk keluar masuk Indonesia, kini Kemenlu menambah daftar itu dengan 6 negara lain.

Keenam negara yang dimaksud adalah Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. "Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," ujar Kemenlu lewat laman resminya, dikutip dari Kompas.

Sementara untuk para WNI yang berasal dari negara-negara tersebut dalam 14 hari ke belakang, akan mendapatkan "perlakuan spesial". "Akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air," pungkas Retno.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru